Vibiz Regional Investment Index (VRII), Menata Aturan Investasi

Investasi bertujuan memberikan kehidupan yang layak bagi rakyat sebuah kabupaten atau negara, investasi yang hanya membuat rakyat semakin menderita bukanlah tujuan dari investasi. Sisi negatif dari investasi adalah membuat pemerataan pendapatan yang tidak seimbang antara investor dan rakyat yang tinggal di daerah itu, lebih-lebih lagi bila investor yang datang adalah investor asing, ketidakseimbangan pendapatan membuat dampak negatif kepada kehidupan sebuah daerah.

Disisi lain seorang investor membutuhkan juga keamanan dan kenyamanan dalam dia berinvestasi, bila kedua hal ini tidak dipenuhi maka belum tentu investor akan tertarik berinvestasi, mereka akan menolak untuk berinvestasi dan lari ke tempat lain yang lebih menjamin keamanan dan kenyamanan mereka berinvestasi.

Keseimbangan antara kedua hal ini memerlukan regulasi atau aturan investasi yang dikeluarkan pemerintah, regulasi inilah yang menjamin kedua belah pihak mencapai tujuannya, regulasi ini menjamin hak dan kewajiban keduabelah pihak, penting bagi pemerintah untuk memainkan peran penyeimbang dalam hal ini.

Dalam menyusun indeks investasi tim Vibiz Research menempatkan faktor regulasi sebagai parameter pertama yang perlu dimiliki oleh sebuah daerah baik kabupaten ataupun kota.

Tentang regulasi investasi daerah pada pertengahan tahun 2012, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 824 Perda dari sebanyak 13.500 Perda yang di evaluasi. Pada umumnya Perda yang dibatalkan adalah Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 2013 disampaikan oleh staff khusus Presiden bidang ekonomi, bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap 12 ribu perda yang menghambat investasi dan ribuan diantaranya telah di batalkan.

Untuk menyusun indeks investasi Vibiz Research menggunakan indikator-indikator sebagai berikut:

– Perda tidak melanggar kaidah pembentukannya seperti melanggar prinsip-prinsip pembuatan perda yang baik

– Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya;

– Perda jangan melanggar kepentingan umum, dan disharmoni dengan produk hukum daerah lain.

Vibiz Research pernah melakukan peneliian terhadap regulasi investasi yang dikeluarkan oleh 33 provinsi dan 8 kabupaten dan kota : Ciamis, Lombok Timur, Sumbawa, Raja Ampat, Tarakan, Balikpapan, Alor dan Manggarai. Dari penelitian itu ditemukan kebanyakan regulasi investasi daerah memiliki beberapa kelemahan seperti: multi tafsir, potensi konflik, tumpang tindih, ketidaksesuaian asas, lemahnya efektivitas implementasi, tidak harmonis/tidak sinkron, tidak ada dasar hukumnya, tidak adanya aturan pelaksanaannya, tidak konsisten, menimbulkan beban yang tidak perlu, baik terhadap kelompok sasaran maupun kelompok yang terkena dampak, dll.

Kualitas regulasi di daerah yang masih marak dengan banyak masalah yang merugikan pemangku jabatan ini, membuat  Vibiz Research mengeluarkan parameter Investment Indeks (VRII) yang pertama adalah regulasi atau aturan investasi. VRII akan membantu daerah melakukan pemetaan untuk mengetahui sisi mana yang memerlukan perbaikan sebab tanpa melakukan pembenahan di regulasi daerah akan menghalangi daerah mendapatkan investor. Disisi investor, VRII memberikan dasar pemilihan yang menguntungkan dan beresiko kecil dalam berinvestasi.

Artikel ini pernah tayang di web Beritadaerah.com pada 16 Agustus 2013.