(Beritadaerah-Papua) Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk yang ketujuh sejak Indonesia merdeka.
Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan memanfaatkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020.
Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”. Secara khusus, tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan berbagai upaya dan inovasi pada tata kelola SP2020, diantaranya menggunakan metode kombinasi dengan memanfaatkan basis data administrasi kependudukan.
Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi pada kegiatan pengumpulan data, diantaranya melalui penggunaan Computer Aided Web Interviewing (CAWI) dalam Sensus Penduduk (SP) Online.
Memanfaatkan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) sebagai wilayah kerja statistik SP2020, menyesuaikan jangka waktu tinggal dalam konsep penduduk, dari minimal telah tinggal selama enam bulan menjadi minimal satu tahun.
Menggunakan pendekatan keluarga sebagai unit pendataan dan menyusun proses bisnis pengumpulan data yang komprehensif.
Baca juga :Wapres Minta Program Pembangunan Kesejahteraan di Papua Segera Dilaksanakan
Adapun beberapa penyesuaian tata kelola terhadap pelaksanaan SP2020 diakibatkan dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi oleh WHO, maka SP Online yang semula di laksanakan pada tanggal 15 Februari s.d. 31 Maret 2020, kemudian diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Pendataan penduduk yang semula dilaksanakan pada Juli 2020 dimundurkan ke September 2020 dan Metode pendataan penduduk yang semula direncanakan secara wawancara dan wilayah dibagi menjadi 2 zona dengan mempertimbangkan ketersediaan akses internet.
Yaitu zona yang menggunakan kuesioner kertas (paper and pencil interviewing, PAPI) dan zona yang menggunakan elektronik (computer assisted personal interviewing, CAPI), akhirnya dibagi menjadi 3 zona, yaitu Zona 1 Drop Off and Pick up (DOPU) kuesioner PAPI, Zona 2 Non DOPU, dan Zona 3 Wawancara.
SP2020 mencatat penduduk Papua pada bulan September 2020 sebanyak 4,30 juta jiwa. Dibandingkan dengan hasil sensus sebelumnya.
Jumlah penduduk Papua mengalami peningkatan. Dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak 2010, jumlah penduduk Papua bertambah sekitar 1,47 juta jiwa dengan laju pertumbuhan (2010-2020) sebesar 4,13 persen pertahun.
Berdasarkan kesesuaian alamat domisili dan Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), dari 4,30 juta jiwa sebesar 3,99 juta jiwa (92,83 persen) penduduk Papua berdomisili sesuai KK/KTP. Sementara sisanya sebesar 308 ribu jiwa (7,17 persen) adalah penduduk yang berdomisili tidak sesuai KK/KTP.
Dilihat dari penduduk menurut generasi, mayoritas penduduk Papua didominasi oleh Milenial dan Generasi Z dengan proporsi masing-masing sebesar 32,09 persen dan 30,38 persen.
SP2020 mencatat jumlah penduduk laki-laki di Provinsi Papua sebanyak 2,29 juta jiwa atau 53,32 persen dari total penduduk. Sementara penduduk perempuan sekitar 2 juta orang atau 46,68 persen dari total penduduk Papua.
Maka, rasio jenis kelamin penduduk Papua sebesar 114, yang artinya terdapat 114 laki-laki untuk setiap 100 perempuan di Provinsi Papua pada tahun 2020.