(Beritadaerah – Nasional) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program minyak goreng kemasan rakyat dengan merek “MINYAKITA”, yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Sehingga, stabilitas harga komoditas minyak goreng dapat sesuai dengan ketetapan yang diterbitkan oleh pemerintah. Diketahui, MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan.
Merek MINYAKITA telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek MINYAKITA dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, melalui siaran persnya pada hari Kamis (7/72), mengatakan program tersebut akan mendistrisbusikan minyak goreng ke pasar rakyat konvesional maupun pasar modern di pelosok tanah air. Masyarakat dapat membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah.
Menurut Mendag Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
Kemendag berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui MINYAKITA, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET.
Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MINYAKITA diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng.
Ditambahkan oleh Mendag bahwa ia akan fokus menstabilisasi harga bapok sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Dengan diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, MINYAKITA dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.