Badan Publik KIan informatif
Jatengprov,go.id

Badan Publik Perangkat Daerah Makin Informatif dan Terbuka

(Beritadaerah – Klaten) Para pejabat publik perangkat daerah , khususnya seperti Kabupaten Klaten dengan bebas  memampang anggaran secara terbuka untuk menjadi informasi bagi masyarakat. Melalui website badan publik, anggaran, program, kegiatan, dokumen perencanaan serta  pelaporan, pengadaan barang jasa, profil badan publik sampai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sudah bisa  diakses dengan mudah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Komunikasi (Diskominfo) Klaten Amin Mustofa menyatakan bahwa  instansinya mulai 2022 melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi. Hasilnya, perubahan mengarah transparansi anggaran badan publik terlihat nyata, mulai dari badan, dinas, sekretariat sampai kecamatan. Dari 59 perangkat daerah, hanya empat badan publik yang perlu pendampingan intensif. Ini menunjukkan suatu peningkatan keterbukaan di perangkat daerah.

“Untuk kali pertama sejak berlakunya UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemkab Klaten melalui Diskominfo melakukan pemeringkatan. Dampak pemeringkatan sangat signifikan atau sangat berdampak.   Apabila  dulu anggaran hanya diketahui bendahara dan pimpinan, saat ini   publik dapat  melihat informasi tentang  anggaran pemerintah termasuk program dan kegiatannya,” jelasnya, Kamis (18/8/2022).

Sehubungan dengan  metode penilaian pemeringkatan, pria lulusan Ilmu Statistik Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta   ini  menjelaskan menggunakan tiga tahapan, dimana  tahapan itu  dengan   pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dan visitasi faktual.

“Intinya   di SAQ. Dimana   Badan publik tidak bisa menjawab pertanyaan jika tidak mengunggah informasi publik di website. Oleh karena itu  kami memaksa secara tidak langsung bagi semua  pejabat publik untuk menghidupkan websitenya,” katanya.

Terkait kekurangan yang masih perlu diperbaiki atau disempurnakan, menurut Amin Mustofa,  ini adalah sarana untuk mendukung layanan informasi publik. Yang banyak  menjadi kendala dalam hal ini adalah  ketersediaan anggaran dan sumberdaya manusia.

Dikatakan bahwa   “Meja layanan informasi tetap   masih jadi PR. Karena meja layanan itu bagian dari standar, maka tetaplah   harus ada. Meskipun sederhana, namun  meja layanan informasi dan kelengkapan, wajib dan harus  disediakan setiap badan publik,