(Beritadaerah-Tanah Bumbu) Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 pada 13 Juni 2024. KEK Setangga seluas 668,3 ha ini berlokasi di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dengan target realisasi investasi Rp 67,69 triliun, KEK Setangga diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang menciptakan akses dan kesempatan luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Pulau Tanjung Sauh di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau memiliki luas 840,67 hektar menjadi KEK. Pemerintah terus melakukan pengembangan KEK di wilayah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.
KEK Setangga akan dikembangkan pada kegiatan industri smelter, industri biodiesel & refinery, industri fraksinasi yang diharapkan berkontribusi pada peningkatan produksi minyak goreng sawit nasional, industri besi, industri karet, dan industri kemasan, seperti karung, botol, pouch, jerigen untuk memenuhi kebutuhan kemasan industri-industri yang ada di dalam KEK Setangga.
Tidak hanya fokus pada kegiatan industri, KEK ini juga memiliki kegiatan pendukung untuk Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) yang akan diisi oleh sektor-sektor yang berhubungan dengan industri yang ada. Serta bisnis research and development dengan misi untuk mendorong inovasi, keberlanjutan, dan pertumbuhan di sektor industri sambil menawarkan layanan terpadu bagi perusahaan yang mencari sumber daya penelitian, pengembangan, dan pelatihan.
Mengutip laman KEK, Rabu (19/6), KEK Setangga diusulkan oleh PT Dua Samudera Perkasa yang bergerak di bidang pertambangan, transportasi udara, hingga infrastruktur & manufaktur. Dicanangkan mampu membuka lapangan kerja sebanyak 78.999 orang hingga 2053, KEK Setangga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah perkebunan dan kehutanan, serta tambang melalui hilirisasi sehingga dapat memberikan multiplier effect, khususnya di sekitar Kawasan.
Dengan ditetapkannya KEK Setangga, saat ini secara resmi terdapat 22 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dan telah mencatatkan investasi sebesar Rp 187,5 triliun dengan penciptaan tenaga kerja 126.506 orang hingga Maret 2024.