Bogor, Puncak, Rest Area,

Pemdakab Bogor Menata Pedagang Rest Area Gunung Mas Secara Humanis

(Berita Daerah-Bogor) Penjabat (Pj.) Bupati Bogor Asmawa Tosepu bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor laksanakan penataan secara humanis terhadap para pedagang di sepanjang jalur Puncak, yang akan di geser ke Rest Area Gunung Mas Puncak.

Hal ini dilaksanakan demi mengoptimalkan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak, Senin (24/6/2024).

Sebagai Informasi, penataan pedagang di wilayah Puncak ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.

Asmawa Tosepu menegaskan bahwa pemanfaatan rest area ini sangat penting. Selain memberikan jaminan dalam melakukan usaha, penertiban ini  juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang terutama para pedagang di wilayah Puncak Kabupaten Bogor.

“Pada kesempatan ini saya titip beberapa hal pertama lakukan pergeseran secara humanis. Rasanya hari ini momentum untuk kita mulai dan saya yakin warga masyarakat terutama pedagang sudah mengetahui hal ini,” tegas Asmawa Tosepu.

Perlu diketahui, Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak 8 tahun lalu pada tahun 2017, bahkan berdasarkan dokumen DPRD bahwa pada 2005 ada perjanjian antara para pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor para pedagang akan secara sukarela siap untuk dipindahkan dan menempati jika rest area sudah terbangun.

“Rest area sudah kami bangun, tentu harus segera dimanfaatkan jangan sampai mubazir. Saya pikir sosialisasi sudah cukup, pemberitahuan sudah, pengumuman sudah, hari ini kita dorong untuk ayo sama-sama memanfaatkan rest area ini,” beber Asmawa Tosepu.

Selain itu, Asmawa meminta kepada seluruh pedagang kawasan Puncak untuk memahami penggeseran ini bukan hanya dalam rangka ketertiban umum, tetapi juga untuk estetika kawasan Puncak.

Menurutnya, kawasan Puncak ini adalah kawasan menjadi ikon Kabupaten Bogor, ia mengajak masyarakat untuk menjaga keasriannya ,termasuk dalam rangka mengurangi terjadinya kemacetan di kawasan Puncak.

“Penertiban ini kami lakukan bukan hanya dilakukan di kawasan Puncak saja, tapi akan terus kami lakukan ke seluruh wilayah Kabupaten Bogor terutama terhadap bangunan tanpa izin. Tentunya akan kami lakukan secara humanis, karena kawasan-kawasan lain juga membutuhkan kehadiran kita seperti ini. Itulah tugas pemerintah salah satunya adalah menjadi regulator memastikan lahirnya ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.