Penurunan Biaya Tiket Pesawat, INACA Sambut Baik Upaya Pemerintah

(Beritadaerah-Jakarta) Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik upaya pemerintah untuk menurunkan biaya-biaya dalam industri penerbangan nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan harga tiket pesawat di Indonesia tercatat paling mahal kedua di dunia. Untuk itu ihaknya juga tengah merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

INACA berharap dengan penurunan biaya tersebut maskapai mendapat margin keuntungan dari operasionalnya sehingga maskapai dapat menyelenggarakan operasional penerbangan dengan baik dan membantu pemerintah dalam mengembangkan konektivitas penerbangan nasional.

“Saat ini biaya-biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak 2019. Akibatnya maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan untuk sekedar dapat hidup dan tidak dapat mengembangkan usahanya,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, pada Rabu (17/7).

Menurut Denon, biaya-biaya tinggi yang berasal dari operasional maupun non operasional penerbangan harus dikurangi atau dihilangkan. Biaya tinggi dari operasional penerbangan misalnya adalah harga avtur yang lebih tinggi dibanding negara tetangga, adanya antrian pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat yang berpotensi boros bahan bakar, biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan.

Sedangkan biaya tinggi dari non operasional penerbangan misalnya adalah adanya berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda.

Ia juga mengatakan, sebagian besar biaya penerbangan terpengaruh langsung maupun tidak langsung dari kurs dollar AS. Dengan demikian semakin kuat nilai dollar AS terhadap Rupiah, maka biaya penerbangan akan ikut naik.

Lebih lanjut, INACA juga menyoroti iklim usaha penerbangan yang saat ini tidak sehat. Hal ini karena masih adanya monopoli dalam bisnis penerbangan sehingga terjadi pengaturan harga oleh satu pihak dan tidak terjadi persaingan usaha yang sehat.

Beberapa monopoli yang saat ini terjadi diantaranya monopoli penyedia avtur di bandara, monopoli pengelolaan bandara oleh pemerintah baik melalui BUMN maupun BLU dan UPBU Kementerian Perhubungan, serta monopoli operasional penerbangan dari maskapai atau group maskapai tertentu. Agar tercipta iklim usaha dan persaingan usaha yang sehat, monopoli tersebut harus diminimalisir atau dihilangkan.