(Beritadaerah-Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat transparansi dan memperluas inklusi keuangan di pasar modal, demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan hal ini dalam peringatan 47 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia, yang mengusung tema “Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas,” di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Melalui tema ini, kami menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan para investor dengan memperkuat transparansi dan integritas, sekaligus memperluas inklusi keuangan. Ini penting agar lebih banyak masyarakat dapat terlibat sebagai investor dan merasakan manfaat yang lebih besar dari pasar modal, sambil tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas, demikian disampaikan Mahendra.
Sejak diaktifkannya kembali 47 tahun lalu, Pasar Modal Indonesia terus beradaptasi dan berkembang, menjadikannya sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Meskipun dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global akibat ketegangan geopolitik dan fluktuasi harga komoditas, pasar modal tetap menunjukkan stabilitas yang kuat.
Per 9 Agustus 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 7.257 poin, dengan kapitalisasi pasar saham mencapai Rp12.302 triliun, mencerminkan pertumbuhan sebesar 5,38 persen year-to-date (ytd).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa IHSG pernah mencapai titik tertinggi di level 7.433 poin pada 14 Maret 2024, dengan kapitalisasi pasar tertinggi Rp12.469 triliun pada 28 Mei 2024. Selain itu, Indeks Obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) juga mengalami pertumbuhan 3,29 persen ytd, mencapai level 386,94 pada 8 Agustus 2024.
Penghimpunan dana di Pasar Modal Indonesia terus meningkat, dengan OJK telah mengesahkan 132 pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum hingga 9 Agustus 2024, dengan total nilai mencapai Rp1.309 triliun. Dari jumlah tersebut, 28 adalah emiten baru, yang terdiri dari 27 emiten saham dan 1 emiten efek utang/sukuk. Pendanaan oleh UKM melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga meningkat, dengan total dana sebesar Rp1,15 triliun dari 579 UKM per 30 Juli 2024.
Jumlah investor di Pasar Modal Indonesia terus bertambah signifikan, tercatat sebanyak 13,43 juta investor, meningkat 10,4 persen (ytd), dengan mayoritas investor berusia di bawah 30 tahun mencapai 55,38 persen dari total investor. Ini menunjukkan kesadaran generasi muda akan pentingnya investasi di pasar modal.
Pasar Modal Syariah juga mencatat perkembangan positif, dengan peningkatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 2,46 persen ytd, mencapai level 216,84 poin pada 9 Agustus 2024. Kapitalisasi pasar saham syariah tercatat sebesar Rp6.894,12 triliun, meningkat 12,17 persen ytd.
Selain itu, OJK juga memperkenalkan Bursa Karbon yang telah beroperasi sejak akhir 2023. Hingga kini, terdapat 71 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen dan nilai akumulasi perdagangan sebesar Rp37,03 miliar.
Untuk menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor pasar modal. Hingga 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan 3 Peraturan OJK baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
OJK juga telah mengeluarkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 emiten, 120 perusahaan efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima. Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.
Di tahun 2024 ini, OJK mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk bekerjasama dalam pengembangan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Valas bersama Bank Indonesia dan industri perbankan. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat implementasi pendirian CCP di Pasar Uang dan Valuta Asing.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menyiapkan kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan regulasi dan pengembangan ekosistem pasar modal. OJK merencanakan penerbitan berbagai POJK untuk menindaklanjuti 37 amanat UU P2SK yang berkaitan dengan pasar modal.
Beberapa kebijakan penting yang telah diambil meliputi penerbitan POJK terkait kewajiban manajer investasi kepada nasabah, perdagangan karbon melalui bursa karbon, serta laporan kepemilikan saham. Selain itu, OJK juga sedang menyusun POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik.
OJK juga sedang mempersiapkan beberapa rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Dalam menghadapi dinamika global, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berkelanjutan. Kolaborasi yang baik diharapkan dapat terus mendukung peran penting Pasar Modal Indonesia dalam pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.