(Beritadaerah-Jakarta) Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak di 13 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tersebar di 6 provinsi. GPM ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Dalam keterangan persnya, Kamis (15/8), Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, aksi solidaritas itu merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat di perbatasan yang sedang merayakan HUT ke-79 Kemeridekaan RI.
“Sejak tahun lalu kami sudah menyelenggarakan GPM perbatasan pada momentum HUT Kemerdekaan RI. Aksi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang ada di wilayah perbatasan, sehingga dapat memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih murah dan terjangkau,” kata Arief.
GPM akan diselenggarakan pada 16 dan 17 Agustus 2024 di kawasan PLBN mulai pukul 09.00 waktu setempat, seusai dilaksanakannya upacara HUT Kemerdekaan RI. Aneka bahan pangan yang tersedia di GPM tersebut antara lain beras, cabai, bawang, telur ayam ras, daging ayam ras, gula, minyak goreng, dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaannya, Bapanas bersama Perum BULOG dan ID FOOD, serta asosiasi pelaku usaha pangan lainnya akan menyediakan aneka bahan pangan segar dengan harga yang wajar, dan relatif murah di bawah harga pasar. Di samping menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, GPM serentak ini juga ditujukan sebagai upaya pengendalian inflasi.
Adapun lokasi GPM PLBN pada tanggal 16 Agustus 2024 akan digelar di tiga PLBN yaitu PLBN Skouw – Papua, PLBN Wini – NTT dan PLBN Serasan – Kepri.
Sedangkan pada 17 Agustus 2024 terdapat 10 PLBN yang akan menggelar GPM yaitu PLBN Sota – Papua Selatan, PLBN Yetetkun – Papua Selatan, PLBN Jagoi Babang – Kalbar, PLBN Badau – Kalbar, PLBN Aruk – Kalbar, PLBN Entikong – Kalbar, PLBN Motamasin – NTT, PLBN Motaain – NTT, PLBN Napan – NTT, dan PLBN Sei Nyamuk – Kaltara.
Untuk mendapatkan informasi terkait lokasi dan jadwal GPM, masyarakat mengakses kanal media sosial dan website resmi Pemerintah Daerah di wilayahnya masing-masing.