(Beritadaerah-Nasional) Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang berlangsung pada Senin (09/09/2024), Wakil Menteri Keuangan, Thomas A. M. Djiwandono, memaparkan bahwa program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 dirancang untuk mencapai optimalisasi penerimaan. Program ini mencakup lima kegiatan utama, yakni pelayanan, komunikasi dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; perluasan basis penerimaan negara; penanganan keberatan, banding, dan gugatan; serta perumusan kebijakan administratif.
Program tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan target pendapatan negara setiap tahun. Berdasarkan postur RAPBN 2025, target pendapatan negara tercatat sebesar Rp3.005,1 triliun atau 12,32% dari PDB, dengan rasio cost of collection terhadap pendapatan negara tetap berada di bawah 1% selama tiga tahun terakhir.
Thomas menegaskan bahwa untuk mencapai target tersebut, Kementerian Keuangan perlu melakukan upaya ekstra yang didukung oleh sumber daya yang memadai. Di sektor perpajakan, optimalisasi pendapatan dilakukan melalui penerapan sistem coretax, harmonisasi peraturan perpajakan, serta penerapan kebijakan perpajakan yang selaras dengan perkembangan digital dan sistem perpajakan global.
Selain itu, pemberian insentif fiskal untuk mempercepat investasi juga akan dilakukan, bersama dengan kegiatan audit, analisis, investigasi, dan penagihan yang terkoordinasi. Di sektor kepabeanan dan cukai, optimalisasi akan dilakukan dengan memperkuat CEIS, mengembangkan klasifikasi barang yang lebih adaptif, serta meningkatkan layanan ekspor.
Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), upaya optimalisasi akan melibatkan reformasi pengelolaan sumber daya alam dan barang milik negara, pengembangan sistem pemblokiran otomatis, serta penyempurnaan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP.