(Beritadaerah-Batang) Tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap melanggar regulasi di Jalan Gajah Mada Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (19/11). Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan, penertiban hari ini fokus pada 10 baliho yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, 7 baliho di Kecamatan Batang, 1 di Kecamatan Kandeman, 1 di Kecamatan Tulis dan 1 di Kecamatan Bendar. APK tersebut berupa baliho besar yang dipasang di papan reklame.
Foto: Infopublik