(Beritadaerah – Nasional) Badan usaha milik desa atau dikenal dengan BUMDes merupakan usaha desa berbadan hukum dan yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Salah satu harapan pendirian BUMDes di suatu desa adalah sebagai alat untuk dapat meningkatkan kemandirian desa, khususnya dalam bidang ekonomi. Menurut data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 terdapat Terdapat 70.174 BUMDes.
Berikut ini tujuh provinsi yang memiliki bumdes terbanyak, peringkat ketujuh adalah Sulawesi Selatan dengan 2.863 BUMDes dan peringkat keenam, yakni Sumatera Selatan dengan 3.560 BUMDes.
Sedangkan peringkat kelima, yakni Sumatera Utara dengan 3.613 BUMDes, dan peringkat keempat, yakni Jawa Barat dengan 6.423 BUMDes. Untuk peringkat ketiga, yakni Jawa Tengah dengan 7.729 BUMDes dan peringkat kedua, yakni Aceh dengan 7.831 BUMDes.
Sementara itu untuk peringkat pertama dan memiliki BUMDes terbanyak yakni Jawa Timur dengan 8.035 BUMDes. Dengan pertambahan jumlah BUMDes setiap tahunnya, diharapkan mampu menjadi stimulus dalam menggerakkan roda perekonomian di pedesaan dan nasional.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu