Antisipasi Varian Virus Baru, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

(Beritadaerah – Batam) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri baik melalui darat, laut dan udara, sebagai upaya melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru COVID-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional. Kebijakan pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Terkait dengan kebijakan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional, yang salah satunya berada di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, yang mulai berlaku efektif pada hari Kamis (16/9).

Turut hadir bersama Menhub Budi dalam kegiatan tersebut Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, PLT Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

“Hari ini saya ke Batam ditugaskan Presiden bahwa harus dilakukan pengawasan secara khusus lintas batas dari luar negeri ke Indonesia. Disini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukan suatu respon yang baik atas koordinasi dari pusat, oleh karenanya saya apresiasi pak Gubernur, Kapolda, Danrem dan yang lain,” ujar Menhub yang dikutip laman Dephub, Jumat (17/9).

Lebih lanjut Menhub mengatakan, rata-rata Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang melalui Pelabuhan Batam berjumlah 100 orang, kedepan akan dilakukan langkah-langkah yang lebih ideal agar lebih baik lagi seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi.

Ditambahkan juga oleh Menhub Budi, bahwa dalam beberapa hari ini Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memberikan sejenis PCR dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu beberapa jam. Sehingga para pekerja migran yang yang keluar dari titik kedatangan ini sudah diketahui mana yang positif maupun negatif.

Menhub merekomendasikan apabila pada hari ketujuh karantina hasil PCR negatif pada hari kedelapan dilakukan vaksinasi kepada para pekerja migran.

Pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional diterapkan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu