(Beritadaerah – Blora) Kabupaten Blora di Jawa Tengah telah menerapakan restribusi elektronik (E-retribusi) bagi pedagang. Beberapa pasar di Blora telah menerapkan E-retribusi yakni Pasar Ngawen, Pasar Jepon, Pasar Rakyat Randublatung, Pasar Rakyat Sido Makmur Blora, Pasar Plaza Cepu, Pasar Wulung, Pasar Doplang dan Pasar Kunduran.
E-retribusi merupakan cara pemungutan retribusi pedagang pasar dengan menggunakan kartu dan non tunai sehingga pedagang tidak lagi membayar retribusi yang ditukar dengan karcis. Penggunaannya cukup mudah hanya dengan menggesek kartu e-retribusi ke perangkat elektronik yang dibawa petugas, saldo pedagang akan berkurang secara otomatis sesuai nilai retribusi yang perlu dibayarkan.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu
Foto: Pemkab Blora