(Beritadaerah-Ekonomi) Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melaporkan OJK raih Wajar Tanpa Pengecualian Sembilan Kali Berturut-turut. OJK diterima Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengapresiasi kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mengeluarkan kebijakan strategis khususnya selama menghadapi pandemi Covid-19.
“Berkat instruksi Bapak Presiden, kita Indonesia bisa menangani Covid dengan baik, bisa mendapatkan vaksin dengan cukup, mendistribusikan dengan cepat, sehingga masyarakat bisa tidak terkendala dengan adanya Covid yang kemarin wabah di 2020 itu,” ujar Wimboh.
Wimboh menyebutkan dalam dua tahun terakhir, dunia termasuk Indonesia menghadapi kondisi luar biasa yang tidak diprediksi sebelumnya. Pemerintah saat itu, menurut Wimboh, mampu menangani pandemi Covid-19 dengan baik sehingga kekebalan kelompok atau herd immunity dapat tercapai.
“(Masyarakat) bisa melakukan aktivitas kembali sebagaimana ditunjukkan bahwa ekonomi kita sudah mencapai 5,1 persen di Q1 2022 secara year on year kemarin,” lanjutnya.
Selain itu, Wimboh juga menyampaikan bahwa stabilitas sistem keuangan serta pemulihan ekonomi pasca covid tersebut dapat dicapai karena adanya sinergi kebijakan antara kementerian dan lembaga sebagaimana arahan Presiden.
“Kami juga melakukan sinergi yang baik antara kebijakan fiskal dengan Menteri Keuangan, kebijakan moneter dengan Bank Indonesia yang bisa memberikan satu orkestra kebijakan yang mempunyai dampak positif kepada stabilitas sistem keuangan Indonesia,” tambahnya.
Baca juga OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Hingga Triwulan I Tetap Terjaga dan Tumbuh
Untuk diketahui, masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 akan berakhir pada tahun ini. Wimboh berharap anggota Dewan Komisioner berikutnya dapat terus menjaga stabilitas sistem keuangan yang telah berhasil dilakukan OJK selama satu dasawarsa ini.
Pengucapan Sumpah Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 akan dilakukan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2022.
OJK Raih Wajar Tanpa Pengecualian Sembilan Kali Berturut-turut
OJK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2021. Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan OJK pertama kali terbit pada tahun 2013.
Penyampaian opini WTP tersebut termuat dalam surat BPK RI yang ditandatangani Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang diterima beberapa waktu yang lalu.
OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.
Baca Juga :HUT Satu Dasawarsa OJK
Berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang antara lain dengan meningkatkan efektivitas organisasi, memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement yang akuntabel dan berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan proses bisnis dan meningkatkan Tata Kelola Keuangan yang lebih baik. Program penguatan Tata Kelola, telah dan akan terus dilakukan OJK sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat untuk terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas yang terkait dengan pengelolaan keuangan di OJK.