(Photo: Kemendes PDTT)

Pemanfaatan Dana Desa Untuk Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

(Beritadaerah-Ubud) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memberikan ijin pemanfaatan dana desa untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sesuai dengan kewenangan desa. Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022.

Boleh tidak dana desa untuk penyakit mulut dan kuku? jawaban saya dengan tegas boleh asal pada level kewenangan desa. Dengan keluarnya keputusan menteri ini kepala desa tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan dana desa dalam menangani penyakit mulut dan kuku, demikian penegasan dari Gus Halim sapaan akrab- Menteri Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Ubud, Bali pada Selasa (12/7/2022).

Gus Halim mengklasifikasikan tataran kewenangan desa dalam penanganan PMK. Diantaranya, melakukan pengelompokan hewan yang telah terkena PMK atau karantina. Tapi, kalau untuk ganti rugi tidak boleh. Karena itu adalah kewenangan supra desa.

Terkait dengan menurun nya daya beli masyarakat akibat wabah PMK, Gus Halim juga menegaskan pemanfaatan Dana Desa yang maksimal dapat menggenjot daya beli masyarakat. Gus Halim tegaskan bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat, BLT masih berjalan di 2022. Di 2023 BLT tetap berjalan uuntuk kemiskinan ekstrim. Padat karya tunai desa juga bagian penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena 50% anggaran untuk upah.

Pemerintah desa juga disarankan Gus Halim untuk membentuk atau mengaktifkan kembali Relawan Desa Lawan Covid- 19 menjadi relawan desa lawan PMK. Dalam strukturnya, semua elemen masyarakat dan pemerintah desa bersinergi.

Tugas relawan desa lawan penyakit mulut dan kuku adalah melakukan koordinasi secara intesif dengan pemerintah kabupaten. Menentukan langkah- langkah lain untuk pencegahan, penanganan PMK.

Sehingga semua elemen masyarakat dapat terlibat dalam membentuk posko penanganan penyakit mulut dan kuku di tingkat desa. Ia juga berharap, nantinya melalui alokasi dana desa yang digunakan untuk penanganan wabah PMK, masyarakat di desa dapat memulihkan kembali kondisi ekonomi – sosial masyarakat.