pesut

Lestarikan Pesut Mahakam, KKP Kembangkan Kawasan Konservasi

(Beritadaerah – Kalimantan) Pesut Mahakam merupakan satu-satunya jenis lumba-lumba air tawar di Indonesia. Pesut Mahakam habitat alaminya berada di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Keberadaan hewan ini terancam punah dari habitatnya. Berdasarkan beberapa kajian, jumlah populasinya kurang lebih dari 80 ekor saat ini.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mendorong penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam wilayah hulu Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penetapan ini untuk melindungi habitat pesut Mahakam. Melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) maka sejumlah kebijakan dilakukan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan dalam berbagai kesempatan untuk menjaga keberlanjutan ekologi dengan mengembangkan kawasan konservasi yang efektif.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo saat Konsultasi Publik Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu di Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu menerangkan bahwa penetapan kawasan konservasi. Upaya ini bertujuan untuk melindungi biota perairan dan melindungi ekosistem/habitat sumber daya ikan. Selain itu juga untuk menjamin keberlangsungan hidup biota perairan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Baca juga Wisata di Kalimantan Timur

“KKP menargetkan luas kawasan konservasi perairan di Indonesia seluas 32,5 juta hektare di tahun 2030. Salah satu tujuan penetapannya adalah biota perairan terancam punah, endemik dan langka yaitu habitat pesut Mahakam di Kalimantan Timur,” kata Victor yang dikutip laman KKP, Jumat (15/7).

Dalam konteks global, pesut Mahakam adalah spesies yang dilindungi dengan status Sangat Terancam Punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Di samping itu, The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) menetapkan pesut Mahakam termasuk Golongan Apendiks I. Dalam ketetapan tersebut diatur bahwa biota dalam golongan ini dilarang untuk diperdagangkan seluruh bagian tubuhnya. Secara nasional, pesut Mahakam telah dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Menurut Victor, ancaman terhadap jenis lumba-lumba ini sudah sangat serius dan terus berlangsung sampai saat ini. Di berbagai pemberitaan juga sering ditemukan dalam keadaan mati tersangkut jaring nelayan, tertabrak kapal, atau dibunuh. Selain itu, degradasi habitat akibat meningkatnya aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan dikhawatirkan akan membawa pada kepunahan.

Video Youtube Beritadaerah