(Berita Daerah-Nasional) Peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli, oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan pers nya pada hari Jumat (22/7/2022) agar menjadikan momen ini sebagai pengingat semua pihak yang memenuhi hak-hak anak. Puan menyampaikan dengan tegas kepastian hak-hak bagi anak-anak Indonesia ini merupakan jaminan bagi masa depan Indonesia.
Puan menjelaskan hak-hak pemenuhan anak, mulai dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan anak, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya juga, khususnya perlindungan anak. Hak asasi manusia termasuk hak kesejahteraan anak telah diatur dan sudah dijamin konstitusi UUD 1945 dalam hal pemberian perlindungan anak. Hal tersebut direalisasikan melalui <span;>Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, hasil inisiasi DPR saat ini.
Melalui RUU KIA ini, seperti yang disampaikan Puan, Negara wajib untuk menyelenggarakan terciptanya kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak, sebagai generasi penerus. Sehingga kualitas hidup ibu dan anak ditingkatkan lebih lagi untuk kesejahteraan lahir dan batin.
Sesuai dengan tema Hari Anak Nasional 2022 ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, masyarakat diajak untuk selalu memberikan perlindungan kepada anak. Dengan mendukung RUU KIA yang sudah menjadi RUU inisiatif DPR, adalah salah satu bentuk dukungan menjaga anak-anak dengan sebaik-baiknya karena mereka akan menjadi generasi emas bangsa.
Melalui RUU KIA, lebih lanjut disampaikan Puan sebagai upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak akan dijamin. Juga atas pelanggaran HAM, untuk perlindungan ibu dan anak dari tidakan kekerasan, juga penelantaran dan segala tindak diskriminatif.
RUU KIA memungkinkan setiap anak Indonesia akan mendapat pendampingan dari keluarga. Hal penting lainnya ditambahkan Puan, dalam RUU KIA juga mengatur penyediaan fasilitas kesehatan yang terpadu bagi anak sejak masih dalam kandungan. Hal yang berkaitan seperti hak mendapatkan ASI, sarana/prasarana penunjang di fasilitas umum yakni tempat bermain, di tempat kerja dan di lokasi penyedia layanan ada tempat penitipan anak.