(Beritadaerah-Kolom) Begitulah dalam Sansekerta sebagai asal kata merdeka yang telah kita rebut pada tanggal 17 Agustus 1945. Sudah 77 tahun Indonesia “lepas dari perhambaan, tiada terikat pada sesuatu.” Itulah arti kata merdeka! yang selalu kita serukan dengan semangat dan gembira merayakan kemerdekaan Indonesia.
Lepas dari perhambaan memiliki makna yang berbeda dari zaman ke zaman. 77 tahun lalu perhambaan adalah lepas dari penjajahan kolonial saat itu.
Indonesia lepas dari perhambaan kolonial saat Soekarno dan Hatta menyatakan proklamasi, menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Saat ini kemerdekaan ekonomi menjadi tujuan selanjutnya, menjadi pengisi kemerdekaan yang direbut dari penjajah 77 tahun yang lalu.
Baca juga : Ekonomi Indonesia Dari Soekarno Hingga Jokowi
Kemerdekaan ekonomi adalah hak dasar setiap manusia.
Dalam masyarakat yang merdeka secara ekonomi, individu bebas untuk bekerja, memproduksi, mengkonsumsi, dan berinvestasi dengan cara apa pun yang mereka inginkan.
Setelah 77 tahun berjalan apakah makna kemerdekaan ekonomi bagi Indonesia sebagai sebuah refleksi?
Index of Economic Freedom
Untuk sebagian besar sejarah manusia, sebagian besar individu tidak memiliki kemerdekaan dan kesempatan ekonomi, membuat mereka jatuh miskin dan kekurangan.
Hari ini, kita hidup di masa paling makmur dalam sejarah manusia. Kemiskinan, penyakit, dan kebodohan sedang surut di seluruh dunia, sebagian besar karena kemajuan kemerdekaan ekonomi.
Sebuah indeks yang mengukur kemerdekaan ekonomi bisa menjadi cermin buat Indonesia di usianya yang ke 77, Index of Economic Freedom.
Pada tahun 2022, prinsip-prinsip kemerdekaan ekonomi yang telah mendorong kemajuan monumental ini sekali lagi diukur dalam Index of Economic Freedom, sebuah panduan tahunan yang diterbitkan oleh The Heritage Foundation, lembaga pemikir No. 1 di Washington.
Selama dua puluh delapan tahun, Indeks ini telah memberikan analisis yang cermat dalam format yang jelas, ramah, dan lugas.
Dengan sumber daya baru untuk pengguna dan situs web yang dirancang untuk penelitian dan pendidikan, Index of Economic Freedom siap membantu kita melacak lebih dari dua dekade kemajuan dalam kemerdekaan ekonomi, kemakmuran, dan peluang yang dimiliki.
Indeks ini mencakup 12 kemerdekaan – dari kemerdekaan hak milik hingga kemerdekaan finansial – di 184 negara.
Dalam masyarakat yang merdeka secara ekonomi, pemerintah mengizinkan tenaga kerja, modal, dan barang bergerak dengan bebas.
Pemerintah menahan diri dari paksaan atau pembatasan kemerdekaan di luar batas yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan kemerdekaan itu sendiri.
Mereka mengukur kemerdekaan ekonomi berdasarkan 12 faktor kuantitatif dan kualitatif, yang dikelompokkan ke dalam empat kategori besar, atau pilar, kemerdekaan ekonomi:
- Rule of Law (hak milik, integritas pemerintah, efektivitas peradilan).
- Government Size (belanja pemerintah, beban pajak, kesehatan fiskal).
- Regulatory Efficiency (kemerdekaan bisnis, kemerdekaan tenaga kerja, kemerdekaan moneter).
- Open Market (kemerdekaan perdagangan, kemerdekaan investasi, kemerdekaan finansial).
Masing-masing dari dua belas kemerdekaan ekonomi dalam kategori ini dinilai pada skala 0 hingga 100.
Skor keseluruhan suatu negara diperoleh dengan rata-rata dua belas kemerdekaan ekonomi ini, dengan bobot yang sama diberikan untuk masing-masingnya.
Indeks Kemerdekaan Ekonomi menganggap setiap komponen sama pentingnya dalam mencapai manfaat positif dari kemerdekaan ekonomi.
Setiap kemerdekaan memiliki bobot yang sama dalam menentukan skor negara.
Negara-negara yang mempertimbangkan reformasi ekonomi mungkin menemukan peluang yang signifikan untuk meningkatkan kinerja ekonomi dalam faktor-faktor di mana mereka mendapat skor terendah.
Faktor-faktor ini mungkin menunjukkan hambatan-hambatan yang mengikat secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran.
Kemerdekaan Ekonomi Indonesia
Skor kemerdekaan ekonomi Indonesia adalah 64,4, menjadikan ekonominya sebagai negara terbebas ke-63 dalam Indeks 2022.
Rule of Law
Kepemilikan properti pribadi diakui oleh hukum, tetapi penegakannya tidak merata, dan pendaftaran properti terkadang sulit.
Indonesia tidak memiliki sertifikat tanah yang jelas selama beberapa dekade.
Peradilan independen, tetapi sistem pengadilan masih dirusak oleh korupsi dan kelemahan lainnya.
Korupsi masih mewabah di semua tingkat pemerintahan dan penegak hukum, dan persepsi publik terhadapnya meningkat.
Government Size
Data-data yang mempengaruhi indikator ini adalah tarif pajak penghasilan individu teratas adalah 30 persen, dan tarif pajak perusahaan teratas telah dipotong menjadi 22 persen.
Pajak lainnya termasuk pajak properti dan pajak pertambahan nilai. Beban pajak keseluruhan sama dengan 9,5 persen dari total pendapatan domestik.
Pengeluaran pemerintah telah mencapai 17,1 persen dari total output (PDB) selama tiga tahun terakhir, dan defisit anggaran rata-rata 3,3 persen dari PDB.
Utang publik setara dengan 36,6 persen dari PDB.
Regulatory Efficiency
Omnibus Law tahun 2020 bertujuan untuk menurunkan pajak perusahaan, mereformasi undang-undang perburuhan yang kaku, menyederhanakan izin usaha, dan memotong hambatan birokrasi.
Jumlah pesangon yang diamanatkan oleh undang-undang telah dikurangi, dan upah minimum sektoral telah dihapuskan.
Pemerintah telah meningkatkan subsidi untuk produksi biodiesel minyak sawit tetapi telah membuat kemajuan dalam privatisasi badan usaha milik negara.
Open Market
Indonesia memiliki 12 perjanjian perdagangan preferensial yang berlaku. Tingkat tarif rata-rata tertimbang perdagangan adalah 5,7 persen, dan 127 tindakan nontarif berlaku.
Pemerintah telah bergerak untuk membongkar beberapa hambatan yang sebelumnya diberlakukan Indonesia terhadap investasi asing.
Secara keseluruhan, efisiensi sistem keuangan mengalami peningkatan. Negara masih memiliki beberapa bank.
Kepemilikan bank dibatasi tidak lebih dari 40 persen per pemegang saham tunggal.
Baca juga : Hadiri Forum Ekonomi Merdeka, Wapres Tekankan Pentingnya Pemulihan Ekonomi Nasional
Penutup
Perekonomian Indonesia tumbuh dari tahun 2017 hingga tahun 2019 sebelum mengalami penurunan pada tahun 2020.
Indonesia berada di peringkat 10 dari 39 negara di kawasan Asia-Pasifik, dan skor keseluruhannya berada di atas rata-rata regional dan dunia.
Dampak COVID-19: Per 1 Desember 2021, 143.840 kematian telah dikaitkan dengan pandemi di Indonesia, dan respons pemerintah terhadap krisis menempati peringkat ke-32 di antara negara-negara yang termasuk dalam Indeks ini dalam hal keketatannya. Ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,1 persen pada tahun 2020.
Pemulihan pada 2021 menarik tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata lima tahun menjadi 3,6 persen. Kemerdekaan ekonomi di Indonesia meningkat dari tahun 2017 hingga 2020.
Meski penurunan yang dimulai pada tahun 2020 berlanjut pada tahun ini, secara keseluruhan ekspansi kemerdekaan ekonomi selama lima tahun terakhir masih positif.
Dengan peningkatan skor dalam kemerdekaan bisnis dan kemerdekaan tenaga kerja, Indonesia telah mencatat perolehan kemerdekaan ekonomi secara keseluruhan sebesar 2,5 poin sejak 2017 dan tetap berada di peringkat tengah negara-negara “Cukup Merdeka.”
Pekerjaan rumah Indonesia ke depan untuk kemerdekaan ekonomi adalah bergerak dari “Cukup Merdeka” menjadi “Merdeka.”
Dibandingkan dengan negara-negara “Merdeka” dalam Index of Economic Freedom. Indonesia perlu mengejar dalam beberapa aspek menurut Index of Economic Freedom.
Indikator-Indikator seperti: property rights, government integrity, business freedom, perlu ditingkatkan untuk sampai pada kemerdekaan ekonomi. Bukan pekerjaan mudah namun juga tidak mustahil, optimis Indonesia dapat mencapainya, merdeka!