(Beritadaerah – Klaten) Para pejabat publik perangkat daerah , khususnya seperti Kabupaten Klaten dengan bebas memampang anggaran secara terbuka untuk menjadi informasi bagi masyarakat. Melalui website badan publik, anggaran, program, kegiatan, dokumen perencanaan serta pelaporan, pengadaan barang jasa, profil badan publik sampai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sudah bisa diakses dengan mudah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Komunikasi (Diskominfo) Klaten Amin Mustofa menyatakan bahwa instansinya mulai 2022 melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi. Hasilnya, perubahan mengarah transparansi anggaran badan publik terlihat nyata, mulai dari badan, dinas, sekretariat sampai kecamatan. Dari 59 perangkat daerah, hanya empat badan publik yang perlu pendampingan intensif. Ini menunjukkan suatu peningkatan keterbukaan di perangkat daerah.
“Untuk kali pertama sejak berlakunya UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemkab Klaten melalui Diskominfo melakukan pemeringkatan. Dampak pemeringkatan sangat signifikan atau sangat berdampak. Apabila dulu anggaran hanya diketahui bendahara dan pimpinan, saat ini publik dapat melihat informasi tentang anggaran pemerintah termasuk program dan kegiatannya,” jelasnya, Kamis (18/8/2022).
Sehubungan dengan metode penilaian pemeringkatan, pria lulusan Ilmu Statistik Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini menjelaskan menggunakan tiga tahapan, dimana tahapan itu dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dan visitasi faktual.
“Intinya di SAQ. Dimana Badan publik tidak bisa menjawab pertanyaan jika tidak mengunggah informasi publik di website. Oleh karena itu kami memaksa secara tidak langsung bagi semua pejabat publik untuk menghidupkan websitenya,” katanya.
Terkait kekurangan yang masih perlu diperbaiki atau disempurnakan, menurut Amin Mustofa, ini adalah sarana untuk mendukung layanan informasi publik. Yang banyak menjadi kendala dalam hal ini adalah ketersediaan anggaran dan sumberdaya manusia.
Dikatakan bahwa “Meja layanan informasi tetap masih jadi PR. Karena meja layanan itu bagian dari standar, maka tetaplah harus ada. Meskipun sederhana, namun meja layanan informasi dan kelengkapan, wajib dan harus disediakan setiap badan publik,