Sistem Aplikasi KEK Percepat Peningkatan Investasi Bagi Pelaku Usaha

(Beritadaerah -Jakarta) Pemerintah terus melakukan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia sesuai dinamika ekonomi dan teknologi yang berkembang saat ini. Salah satu usaha pemerintah adalah adanya penerapan Sistem Aplikasi KEK pada seluruh kawasan KEK di indonesia yang diinisiasi oleh Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sistem Aplikasi KEK merupakan salah satu tindak lanjut amanat UU Cipta Kerja yang dikembangkan oleh LNSW Kemenkeu yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Sekretariat Dewan Nasional KEK, dan Administrator KEK. Melalui Sistem Aplikasi KEK. Melalui Aplikasi ini pelaku usaha cukup menggunakan satu sistem saja pada saat menyampaikan dokumen untuk memperoleh fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. Dengan penyederhanaan birokrasi ini diharapkan menciptakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi, sehingga dapat mempercepat peningkatan investasi bagi para pelaku usaha.

Guna mendukung pemahaman pelaku usaha di KEK atas Sistem Aplikasi KEK ini, LNSW turut berkontribusi dalam Coaching Clinic yang merupakan bagian dari kegiatan Diskusi Terarah Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Percepatan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dengan tema “Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan di KEK” yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional KEK di Hotel Fairmont, Jakarta, (26/08).

“Berbicara mengenai dukungan LNSW dalam Sistem Aplikasi KEK, terdapat 6 (enam) modul yang telah dilakukan piloting dan implementasi yakni modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), Free Movement, dan IT Inventory. Pengembangan Sistem Aplikasi KEK senantiasa akan dilakukan dalam mendorong pencapaian tujuan KEK”, ujar Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW, Hermiyana dalam paparannya.

Lebih lanjut, Hermiyana mengatakan bahwa hingga akhir Juli 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada SINSW tercatat sebanyak 179 pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK, terdapat 866 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp44,95 trilliun, sebanyak 311 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, Palu, dan Bitung, serta terdapat 5679 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.

Dengan adanya Inovasi dan sinergi dari berbagai Kementerian/Lembaga dalam pengembangan dan penerapan Sistem Aplikasi KEK, diyakini mampu mendorong pembangunan, peningkatan ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja. Pada akhirnya diharapkan dapat berdampak pada APBN dalam .