(Beritadaerah – Jayapura) Baik di pusat maupun daerah , Badan publik harus makin meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Hal itu, untuk menjawab tantangan bahwa belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik dan terbuka.
“Tiga belas tahun setelah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63 persen. Sedangkan yang tidak informatif 29,67 persen,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara luring dan daring dari Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (13/9/2022).
Dirjen IKP Usman mengatakan, bahwa keterbukaan informasi adalah sangat utama , amanat UU, sehingga harus mendapat jaminan, meskipun 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP tidak berjalan dengan mudah.
“Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” demikian dikatakan oleh Dirjen IKP.
Usman menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi yang menyeluruh, mengharuskan pengetahuan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan informasi faktual, harus terpenuhi.
Maka itu, jelas Usman lagi, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance). Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah adanya penguatan budaya keterbukaan informasi. Itu juga sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,
Pada kesempatan tersebut, Usman Kansong pun berharap peserta Bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20. Saat ini Indonesia memegang sebagai ketuanya dan diharapkan menjadi pemimpin bersama untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi COVID-19.
Indonesia menerima mandat Presidensi G20 pada November 2021. Sejak itu, beberapa rangkaian pertemuan working group pun telah di gelar di beberapa wilayah tanah air. Gelaran pertemuan awal itu menjadi pintu perekonomian berputar kembali. Indonesia pun menunjukkan sebagai negara yang mampu menggelar event internasional dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.
Pada kesempatan yang sama , Direktur TKKKP, Hasyim Gautama, menyampaikan Kementerian Kominfo selaku wali layanan informasi terus mengupdate kebijakan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, di antaranya mengembangkan aplikasi umum berbagi pakai untuk layanan informasi publik nasional oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Lalu harus menyiapkan jabatan fungsional Pranata Informasi dan Dokumentasi untuk melaksanakan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menyampaikan pengadaan barang dan jasa merupakan hal krusial yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Yang paling pokok dan menjadi pembicaraan hangat hari ini adalah pengadaan barang dan jasa, pada PerKI 1 Tahun 2010 yang diatur hanya mencakup pengumuman pengadaan, hari ini yang diatur tidak hanya pemenang lelang, tapi juga berkaitan dengan aspek-aspek lain dalam proses pelelangan barang dan jasa, misalnya ketersediaan kerangka acuan kerja, ketersediaan harga perkiraan sendiri, dokumen kontrak beserta lampirannya, surat perjalanan dinas itu adalah objek yang paling banyak disengketakan di seluruh Komisi Informasi,” ujarnya