(Beritadaerah – Jakarta) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan apresiasi atas Prestasi Keberhasilan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik atau Good Mining Practise ke sejumlah perusahaan.
Perusahaan-perusahaan itu antara lain perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta perusahaan jasa pertambangan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral Dan Batubara, Irwandy Arif, mewakili Menteri ESDM, Kamis (29/9/2022) mengatakan bahwa Pelaku usaha pertambangan mutlak untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam mengusahakan mineral dan batubara
Implementasi dari kaidah teknik pertambangan yang baik dilaksanakan melalui pengelolaan teknis pertambangan, penerapan konservasi mineral dan batubara.
Good mining practices merupakan bagian dari upaya penerapan ESG (Environmental, Social and Governance) di lingkungan perusahaan terutama pada aspek lingkungan yaitu bagaimana kinerja perusahaan dicapai melalui cara ramah lingkungan baik dari operasional hingga hasil produknya.
Pada kesempatan ini, Direktur Teknik Dan Lingkungan Mineral Dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi menyatakan, Good Mining Practices Award itu adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun dan tahun ini merupakan ketiga kalinya sejak 2020.
“Apresiasi itu merupakan kegiatan penilaian terhadap kinerja dan keberhasilan dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan usaha pertambangan minerba,” kata Sunindyo.
Sunindyo berharap kegiatan itu mendorong para pelaku usaha pertambangan agar terus menerapkan kaidah pertambangan yang baik dalam kegiatan pertambangannya.
Kegiatan penyerahan penghargaan atau Good Mining Practices Award 2022 dilaksanakan atas dasar penilaian yang dilakukan oleh para tim penilai yang sangat kompeten dan profesional di bidangnya.
Pelaksanaan kegiatan tahun ini diikuti oleh banyak peserta, antara lain kontrak karya sejumlah 19 perusahaan, PK2B sebanyak 54 perusahaan kemudian izin usaha pertambangan PMA sejumlah 52 perusahaan, izin usah pertambangan PMDN sejumlah 1.443 perusahaan, kemudian izin usaha pertambangan BUMN sejumlah 18 perusahaan, izin usaha pertambangan khusus sejumlah 6 perusahaan dan yang terakhir izin usaha jasa pertambangan sejumlah 174 perusahaan.