Satwa Liar
(Photo: Bhunmaa/Kontributor BD)

Profil Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar

(Beritadaerah- Kolom) Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luas daratan Indonesia sebesar 187,8 juta ha pada 2020. Dari jumlah tersebut sebesar 88,4 juta ha atau 47,1 persen merupakan kawasan hutan.

Berdasarkan informasi dari Rainforest Action Network (2017), hutan hujan di Indonesia memiliki 10 persen spesies tumbuhan dan 17 persen dari semua spesies burung yang dikenal dunia. Tidak hanya itu, 12 persen spesies mamalia termasuk mamalia yang terancam punah seperti Orang Utan, Harimau Sumatera, dan Badak juga tinggal di hutan Indonesia. Seribu spesies reptil dan amphibi atau setara dengan 10 persen dari populasi dunia juga terkandung di dalamnya.

Keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar di hutan Indonesia tidak hanya berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang ada, akan tetapi juga memberikan nilai ekonomi. Keindahan dan keunikan dari tumbuhan dan satwa liar memiliki daya tarik tersendiri bagi para pecinta flora dan fauna.

Antusiasme pada tumbuhan dan satwa liar dari Indonesia membuat tumbuhan dan satwa liar menjadi komoditas yang potensial untuk diperjualbelikan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pamanfaatan tumbuhan dan satwa liar tanpa mengabaikan pelestarian lingkungan, kegiatan penangkaran tumbuhan dan satwa liar perlu terus dikembangkan.

Dengan hasil penangkaran yang dilakukan, permintaan terhadap tumbuhan dan satwa liar dapat dipenuhi dan keberadaan tumbuhan serta satwa liar di hutan Indonesia juga tetap terjaga dari kepunahan.

Jenis Satwa

Kelompok Mamalia, terdiri dari: Kera ekor panjang, Beruk, Monyet mini Sulawesi, Sangapuar, Kalong, Bajing berkantung bergaris, Bajing gula, Tupai kepala, Tupai Prevosti, Rusa Timor.

Kelompok Serangga terdiri dari: Jenis kupu-kupu dilindungi seperti Ornithera spp. dan Troides spp. serta jenis kupu- kupu yang tidak dilindungi.

Kelompok Ikan terdiri dari Arwana Super Red, Arwana Golden, Arwana Green, Arwana Banjar, Arwana Jardini/Payang Irian.

Kelompok Reptilia, terdiri dari: Ular Boa Tanah, Ular Sanca, Ular Kobra, King Cobra. Buaya Air Tawar Irian, Buaya Muara. Bulus, Kura-Kura Ambon, Kura-Kura Forsteni, Kura Daun Sulawesi, Kura-Kura Emys. Soa Payung, Soa Layar, Kadal Panama, Kadal kuning, Kodok mata merah, Kodok Dendrobates, Kodok hijau, Kodok tanduk, Biawak, Bunglon perarmata, Bunglon Chamaleon, Bunglon tanduk.

Kelompok Burung, terdiri dari: Nuri, Betet, Kakatua, Perkici, Bayan, Kasturi, Beo, Serindit, Paok, Jalak Bali, Burung Raja Udang, Alap- alap tikus, Elang Bondol, Rangkong Jawa, Rangkon Papan, Blue and Glow Macaw, Ara and Green Macaw, Scarlet Macaw.

Kelompok Tumbuh-Tumbuhan terdiri dari: Semua jenis anggrek hibrida (hasil silangan), lidah buaya, Cactus hibrida, Cycas spp., dan Gaharu.

Kelompok Anthozoa (Coral/ Karang) terdiri dari: Semua jenis karang hasil transplantasi dan semua jenis kima.

Jumlah Perusahaan

Perusahaan Penangkaran dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar merupakan perusahaan yang memiliki izin penangkaran dan izin peredaran tumbuhan dan satwa liar, baik peredaran dalam negeri maupun ke luar negeri atau ekspor. Tidak termasuk lembaga penelitian, kebun binatang, lembaga konservasi dan tempat wisata yang mengembangbiakan tumbuhan dan satwa liar.

Pulau dengan jumlah perusahaan penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar terbanyak adalah Pulau Jawa yaitu sebanyak 48 perusahaan. Sebaliknya, di Pulau Maluku dan Papua hanya terdapat dua perusahaan penangkaran dan pengendaran tumbuhan dan satwa liar.

Dengan total perusahaan yang aktif beroperasi melakukan usaha penangkaran sebanyak 104 perusahaan pada tahun 2021, luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar tersebut adalah sebesar 183.691.503,69 m2. Lahan tersebut digunakan untuk kegiatan penangkaran yaitu untuk kolam, laut, kandang, kebun, dan tempat penangkaran lain serta sarana prasarana pendukung seperti perkantoran, perumahan, serta fasilitas lainnya.

Sebesar 99,57% dari luas lahan yang dikuasai perusahaan digunakan untuk penangkaran. Lahan yang digunakan untuk perkantoran dan perumahan masing-masing sebesar 0,39% dan 0,04%.

Status Permodalan

Sumber permodalan perusahaan- perusahaan yang aktif beroperasi melakukan usaha penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar terdiri dari 4 sumber yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta nasional, dan swasta asing. Sumber permodalan terbesar perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar bersumber dari swasta nasional, yaitu sebanyak 102 perusahaan atau sekitar 98%. Sedangkan perusahaan yang modalnya bersumber dari pemerintah pusat dan swasta asing masing-masing sebanyak 1 perusahaan.

Nilai Produksi

Nilai produksi tumbuhan dan satwa liar mengalami penurunan di tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020. Hal ini terjadi dikarenakan pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perusahaan kesulitan untuk melakukan kegiatan produksi tumbuhan dan satwa liar. Pada tahun 2021, nilai produksi tumbuhan dan satwa liar mencapai hampir 145 miliar rupiah.

Koral menempati posisi pertama dengan nilai produksi tertinggi mencapai 43 miliar rupiah. Posisi kedua ditempati oleh ikan arwana dengan nilai produksi sebesar 42 miliar rupiah. Sedangkan anggrek menempati posisi ketiga dengan nilai produksi mencapai 25 miliar rupiah.

Di sisi lain, nilai produksi tumbuhan dan satwa liar terendah adalah produksi gaharu yaitu sebesar 2 juta rupiah. Posisi kedua terendah adalah burung beo dengan nilai produksi sebesar 4 juta rupiah. Musang menempati posisi ketiga terendah dengan nilai produksi sebesar 7,5 juta rupiah.

Pengeluaran

Pengeluaran perusahaan dibagi menjadi pengeluaran untuk kegiatan penangkaran, pengeluaran untuk upah/gaji pekerja, dan pengeluaran lainnya seperti untuk bahan bakar dan pelumas, listrik dan air, pajak, serta yang lainnya.

Pengeluaran perusahaan terbesar di tahun 2021 adalah untuk membayar upah/gaji pekerja dengan persentase sebesar 54,43%. Kemudian, pengeluaran untuk kegiatan penangkaran tumbuhan dan satwa liar sebesar 16,21% dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Tenaga Kerja

Pekerja di perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar dibagi menjadi pekerja tetap dan pekerja tidak tetap.

Jumlah pekerja tetap di perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar di akhir tahun 2021 lebih banyak daripada jumlah pekerja tidak tetap.

Jumlah pekerja tetap pada akhir tahun 2021 di seluruh perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar mencapai 1.429 pekerja. Jumlah pekerja tetap tersebut terdiri dari 1.303 pekerja tetap laki-laki dan 288 pekerja tetap perempuan.

Sedangkan jumlah pekerja tidak tetap pada akhir tahun 2021 adalah sebanyak 163 pekerja. Jumlah ini terdiri dari 114 pekerja tidak tetap laki-laki dan 48 pekerja tidak tetap perempuan.

Adapun
 pendidikan
 pekerja tetap pada perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar di Indonesia dapat dilihat pada Gambar 10. Dari seluruh pekerja tetap, sebanyak 1,19% Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD, sedangkan yang menamatkan SD sebesar 10,57%. Pekerja yang menamatkan pendidikan SLTP dan SLTA masing-masing sebesar 21,48% dan 52,97%, sedangkan pekerja yang telah menamatkan pendidikan tinggi D1/D3, D4/S1, dan S2/S3 masing-masing sebesar 2,10%, 10,15%, dan 1,54%.