(Beritadaerah – Jakarta) Pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan. Diantaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (21/11).
Kementerian Perhubungan terus melakukan berbagai upaya, salah satunya lewat sosialisasi yang masif dilakukan, sebagai upaya memperkenalkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan keberadaan kendaraan listrik serta keuntungannya.
“Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu sehari, itu Rp 25 ribu saja sudah cukup,” kata Menhub Budi yang dikutip laman Infopublik, Senin (21/11).
Menhub Budi juga menjabarkan keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan kendaraan listrik. Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500 berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700. Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp 10.000-21.000.
Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.
Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik yaitu lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya. Kemudian banyak insentif, di mana saat ini terus dibahas antar Kementerian/Lembaga, untuk memberikan insentif seperti: keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya.
Kemudian selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.