(Beritadaerah – Jakarta) Hal pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia diingatkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian pada acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia di The Sultan Hotel & Residence, Rabu (23/11/2022).
Kedua hal tersebut merupakan tindak pidana lintas batas negara, dimana pencegahan dan penanganannya harus efektif.
Sebagai salah satu bentuk tindak pidana di bidang ekonomi, pencegahan dan penanganan yang tidak efektif dapat berakibat terhadap stabilitas ekonomi, serta integritas sistem keuangan di Indonesia. Upaya tersebut sejalan dengan salah satu dari 5 prioritas kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu mengundang investasi seluas mungkin. Karena ditegaskan oleh Mendagri Tito, peningkatan jumlah investasi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, perlu didukung dengan stabilitas ekonomi yang kuat.
“Hal ini membuat pemerintah bersama-sama dengan sektor swasta memastikan dana-dana dan aset-aset yang masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia bersumber dari aktivitas yang legal, dan mencegah masuknya dana-dana atau aset-aset yang berasal dari yang ilegal,” ujar Mendagri Tito.
Juga ditegaskan bahwa pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang.
Apalagi selama ini pelaku kejahatan diketahui telah melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana seolah-olah bersumber dari hasil yang sah.
Strategi yang sering terjadi adalah dengan modus operandi yang dilakukan dengan membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara, baik ke dalam maupun luar wilayah pabean Indonesia.
Segala aktivitas tersebut seringkali dilakukan pelaku kejahatan dengan tujuan lolos dari deteksi dan monitor, baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun aparat penegak hukum lainnya.
Hal itu utamanya dalam melakukan identifikasi dan penelusuran aset hasil tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah menetapkan kebijakan mitigasi risiko atas penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas, melalui mekanisme pemberitahuan atau disclosure oleh seluruh penumpang. Usaha tersebut untuk memastikan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Mendagri berharap, langkah itu sanggup mendorong semua pihak lebih sadar akan adanya regulasi tersebut. Selain itu, diharapkan agar pihak-pihak terkait mampu mengoptimalkan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Sinergisitas dan kolaborasi dalam pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia diharapkan akan lebih efektif dalam mencapai tujuan yang lebih baik,” katanya.
Dijelaskan bahwa pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi atas kerja sama dan dukungan sektor swasta, termasuk pihak bandar udara dan pelabuhan.
Hal ini terutama atas penyediaan fasilitas bagi para otoritas berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas segala aktivitas mencurigakan yang berasal dari pembawaan uang tunai.