Terjadi kenaikan UMP Kaltim Tahun 2023

(Beritadaerah – Kaltim)  Upah minimum Provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp 3.201.396,04 (tiga juta dua ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah koma nol empat sen).

Berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan UMP 2023 berbunyi Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Besar UMP 2023 naik sebesar Rp 186.899 atau 6,20 persen dibandingkan dengan UMP 2022 sebesar Rp 3.014.497.

.Perhitungan UMP 2023 ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMP Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMP, demikian penjelasan Rozani Erawadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim

Adapun proses perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 difokuskan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. 

Nilai alfa, jelas menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.

Ditambahkan oleh Rozani Kenaikan UMP ini, kita harapkan dapat menjaga kemampuan daya beli pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi saat ini

 

.

.