(Beritadaerah – Kalimantan Barat) Tercatat pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), akhir Desember 2022 jumlah Desa Mandiri sudah menembus 6.238 desa, dengan penyumbang terbanyak berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, sebanyak 586 Desa Mandiri.
Dikatakan Mendes PDTT dalam keterangannya terkait rapat konsolidasi pendampingan desa se-Kalimantan Barat di Kabupaten Kubu Raya.pada Rabu (28/12/2022). Ada 6.238 (desa Mandiri) yang dicapai oleh Kementerian Desa, kontributor terbesarnya berasal dari Kalimantan Barat yang sudah meningkatkan status sebanyak 586 Desa Mandiri
Rapat konsolidasi pendampingan desa dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, serta pendamping desa dan kepala desa Se-Kalimantan Barat.
Mendes PDTT didampingi Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ivanovich Agusta dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito.
Angka Desa Mandiri ini sudah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebanyak 5.000 Desa Mandiri.
Apresiasi diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, desa serta pihak-pihak terkait karena telah menjadikan Kalimantan Barat kontributor Desa Mandiri terbanyak, yakni 586 desa selama empat tahun dan menuntaskan status Desa Sangat Tertinggal.
Apresiasi diberikan kepada gubernur, bupati, kepala desa yang sudah memiliki loncatan yang luar biasa dari hanya satu desa mandiri di 2018, sekarang menjadi 586 Mandiri Desa Mandiri se-Kalimantan Barat. Empat tahun dari satu menjadi 586 desa Mandiri. Ini sangat luar biasa.
Sekalipun menjadi penyumbang Desa Mandiri terbanyak, Kalimantan Barat masih terdapat sekitar 94 desa tertinggal.
Hal ini disebabkan masih terjadinya ego sektoral di dalam pemerintahan yang perlu segera ditangani.
Ini semata-mata bukan karena kelemahan manajemen pembangunan di Kalimantan Barat, tetapi karena ego sektoral yang masih cukup dominan di dalam pemerintah
Mendes PDTT mengusulkan agar upaya Kalimantan Barat mengentaskan Desa Tertinggal ini perlu mendapat dukungan melalui supradesa yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dari level desa, kabupaten, provinsi hingga tingkat pemerintah pusat agar terjadi percepatan pembangunan di desa.
Menteri Abdul Halim juga meminta gubernur dan bupati agar meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kepala Desa dengan memberikan pos anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk beasiswa bagi para kepala desa, para perangkat desa, para pendamping desa yang memenuhi syarat untuk mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa.
Hal ini penting karena RPL Desa merupakan keberhasilan di dalam membangun desa, nantinya akan jadi sesuatu yang sangat baru dan mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting dari proses percepatan peningkatan sumber daya manusia