Presiden Jokowi: IKN akan Menjadi Daya Tarik Bagi Investor

(Beritadaerah – Panajam Paser Utara) Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. IKN menyampaikan, ini adalah Kawasan Istana Kepresidenan dan optimistis tahun depan pada Agustus 2024, insya Allah sudah bisa dilaksanakan upacara (Hari Kemerdekaan RI).

Disampaikan juga oleh Presiden, bahwa kalau melihat landscape dan yang lain-lainnya, tadi saya sudah berbicara dengan perancangnya, pelaksana di lapangan, dengan para supervisi di lapangan, manajer di lapangan, optimistis selesai.

Proyek yang telah dilelang pada 2022 lalu, kini memasuki masa konstruksi pada kuartal I/2023. Awal 2023, Pemerintah sudah memulai pembangunan konstruksi untuk Kawasan Istana Presiden, Kawasan Pendukung Kantor Istana Presiden, Kantor Sekretariat Negara, dan Kantor Kementerian Koordinator.

Kendati pemerintah menggenjot pembangunan yang terkait dengan pembukaan lahan di IKN, namun itu semua dilakukan tanpa melepaskan pertimbangan aspek lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan bahwa semua bangunan yang ada di IKN akan langsung ditempati segera setelah selesai dibangun. Hal itu dilakukan agar keramaian di IKN segera terwujud. “Kalau ada keramaian berarti perlu restoran, perlu sekolah, dari TK, SD, SMP, SMA, Universitas, perlu rumah sakit, perlu klinik, perlu entertainment, hiburan, perlu mal, dan lain-lain,” tutur Presiden.

Presiden pun meyakini IKN akan memberikan daya tarik bagi para investor, baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Presiden menilai IKN memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan wilayah lainnya.

Maka Presiden Jokowi meminta kepada para investor untuk tidak ragu berinvestasi di IKN Nusantara. Apalagi pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara sudah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dan UU Nomor 3/2022 ini sifatnya adalah lex specialis. Dalam bahasa hukum secara lengkap disebut lex specialis derogat legi generalis. Artinya, bila ada hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan undang-undang atau peraturan lainnya mengenai IKN, maka yang dipakai adalah ketentuan yang termuat dalam UU Nomor 32/2022 tentang IKN.

Hal itu termasuk dengan tujuan, persiapan, pembangunan, pemindahan (IKN), dan penyelenggaraan (pemerintahan daerah khusus IKN), maka undang-undang lain itu gugur. Dengan landasan UU Nomor 32/2022 yang yang lex specialis itu memberi kepastian hukum dalam berusaha.

Pemerintah tampaknya memang memahami betul pentingnya kepastian hukum bagi investor. Saat ini, IKN telah memiliki payung hukum yang kuat, sehingga rencana pembangunannya dipastikan akan terus berlanjut. “Hal itu yang paling penting buat investor adalah Pemerintah harus bisa menunjukan ke para investor bahwa adanya kepastian dalam berinvestasi di IKN Nusantara,” kata Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute,

Dalam waktu dekat, bahkan hitungan hari, Pemerintah akan mengundangkan regulasi turunan dari UU Nomor 32/2022 yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Insentif IKN – yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir 2022 lalu. Mundurnya penerbitan aturan tersebut tidak disebabkan oleh kendala tertentu. Namun, aturan itu perlu benar-benar dibahas agar nantinya sesuai dan harmonis dengan peraturan yang ada.

Selain itu, aspek perumusannya juga harus dilakukan sebaik mungkin sehingga saat ini tim perumus tengah bekerja untuk dapat memberikan aturan yang menarik dan sesuai kebutuhan yang diperlukan bagi investor.