(Beritadaerah – Nasional) Literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan. Hal ini penting agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar edukasi keuangan bagi masyarakat kecil.
Kegiatan edukasi keuangan tersebut dihadiri sekitar 300 warga dari Ciganjur, Cimpeda, Jagakarsa, Pasar Minggu, Kebayoran Lama, Tanjung Barat, Srengseng Barat, Lenteng Agung, Pejaten, Cipulir, Cilandak, Mampang dan Pancoran yang kebanyakan merupakan pelaku usaha mikro.
“Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya. Setelah menggunakannya, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau chat Whatsapp di nomor 081-157-157-157,” kata Friderica dalam siaran pers, Rabu (8/3/2023).
Friderica menjelaskan ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi oleh lembaga berwenang dan penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan.
“Ini merupakan kesempatan yang langka dan baik bagi kita semua karena berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK tahun 2022 lalu, terjadi peningkatan indeks literasi keuangan masyarakat namun belum semua memahami produk jasa keuangan, terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online ataupun investasi ilegal,” ujar salah satu peserta.
Diharapkan kegiatan edukasi keuangan ini dapat dilakukan di setiap kecamatan agar semakin banyak juga yang mensosialisasikan terkait penggunakan produk jasa keuangan yang aman dan benar.
Di sela-sela acara dilakukan juga penyerahan simbolis produk keuangan kepada penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Tabungan Emas.
Materi dalam kegiatan edukasi keuangan yang disampaikan meliputi tata cara mengelola dan melakukan perencanaan keuangan, tips menggunakan produk keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat, Tabungan Emas, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan materi waspada investasi serta pinjol ilegal.