(Beritadaerah – Batam) Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus memberikan manfaat bagi daerah dan memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Tahun 2023 di Batam, Pemerintah memberikan arahan bahwa ruang laut adalah inti atau core dalam pembangunan kelautan dan perikanan, bila kehancuran dimulai dari laut, maka berakhirlah kehidupan.
Oleh sebab itu, Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut dan meningkatkan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), Trenggono meminta agar diawasi secara ketat sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat dan menumbuhkan ekonomi bagi daerahnya dan agar ekologi tetap terjaga. Turut hadir Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad pada pembukaan Rakernis Ditjen PRL bertema Mengawal Ekologi Laut untuk Ekonomi Biru.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan pengelolaan ruang laut telah menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Dampak perubahan iklim telah membuat Laut semakin terdegradasi. karena itu Tanpa pengelolaan yang baik maka laut tidak akan mampu lagi menjadi sumber kehidupan.
“Pengelolaan kawasan konservasi laut sangat berperan dalam membantu memastikan keberlanjutan penyediaan jasa ekosistem dari laut. KKP menargetkan luasan kawasan konservasi laut menjadi 30 persen dari luas laut teritorial pada tahun 2045 atau 97,5 juta hektar. Tahun lalu, luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai luasan 28,9 juta hektar dimana 58,23 persen dari total kawasan konservasi masih dikelola minimum, 40,51 persen dikelola optimum dan 1,27 persen kawasan dikelola berkelanjutan. Ini menjadi penyemangat untuk semakin mendorong akselerasi pengelolaan efektif kawasan konservasi di Indonesia,” kata Victor yang dikutip laman KKP, Jumat (12/5).
Sejak 2021 KKP sebagai pelaksana Otoritas Pengelola CITES, telah memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui pelayanan perizinan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES berdasarkan 3 prinsip utama yakni legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability).
Capaian PNBP Ditjen PRL tercatat sebesar Rp385 miliar atau 777 persen dari target sebesar Rp50 miliar pada tahun 2022, data pertanggal 5 Mei 2021 telah tercapai Rp157 miliar atau 47 persen dari target PNBP sebesar Rp333 miliar.
Dalam kesempatan ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebutkan sinergitas dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi laut dan menjamin keberlanjutan laut biru. Kepri sebagai provinsi yang 96 persennya laut, posisinya strategis karena terletak di jalur penting sektor perdagangan. Untuk itu kami mengapresiasi KKP karena telah meningkatkan status pengawasan di laut sehingga masyarakat semakin optimal memanfaatkan laut untuk kemakmuran masyarakat Kepri.