(Beritadaerah – Maluku) Dalam upaya penanganan inflasi, Gubernur Maluku, Murad Ismail telah menyampaikan target inflasi 2023 yakni sebesar 3 persen atau ± satu persen. Target ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, yang selalu mengingatkan Kepala Daerah agar selalu melakukan pemantauan pasokan barang dan stabilitas harga untuk pengendalian inflasi, terutama bahan pokok. Kondisi ini sangat penting agar inflasi terkendali.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Perekonomian Setda Provinsi Maluku, Habiba Saimim yang mewakili Gubernur Maluku saat membuka resmi kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di aula kantor wali kota Tual, Kamis (24/8). Rakorda dihadiri antara lain Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nico Ubro, Staf ahli Wali Kota Tual Bidang Pembangunan dan Perekonomian Rakyat, Dani Far-Far, Pimpinan Bank Maluku Cabang Tual dan Maluku Tenggara, Perwakilian Bank Indonesia dan Pimpinan TNI, Polri, TPID Kota Tual, TPID Kabupaten Maluku Tenggara, dan stakeholder terkait
“Selanjutnya, menindaklanjuti hal tersebut maka Gubernur Maluku telah menginstruksikan langkah-langkah penanganan inflasi di Maluku,” kata Habiba.
Habiba Saimima mengungkapkan, instruksi gubernur dalam rangka penanganan inflasi antara lain melaksanakan Strategi 4K yakni Menjaga dan memastikan ketersedian pasokan kebutuhan pokok, keterjangkuan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif.
Sinergisitas antar-OPD terkait Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan dan Dinas PU memastikan kelancaran distribusi. Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan serta Bulog memastikan ketersediaan stok kebutuhan pokok minimal sampai enam bulan, kemudian Dinas ESDM memastikan ketersediaan stok BBM
Gubernur menambahkan, agar setiap OPD menciptakan satu inovasi yang diharapkan menekan pertumbuhan inflasi yang berdampak pada capaian inflasi yang terkendali
Lalu, memastikan Kerja Sama Antar-Daerah (KAD) yang sudah dilakukan atau kerja sama dengan BUMN, BUMD, dan Swasta dalam rangka strategi Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) terutama untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat.
Habiba menambahkan, pembentukan TP2DD dilandasi dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan diperkuat dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Hal tersebut merupakan upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital. Bukti nyata pemanfaatan ETPD yang sudah dapat kita rasakan seperti penggunaan QRIS dan Virtual Account untuk pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah dan peningkatan realisasi PAD guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, stabilisasi harga dan inklusi keuangan.