KKP Memperkuat Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan

(Beritadaerah-Tegal) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dalam mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur, kementrian menambah personel petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan (PPKKP).

Agus Suherman sebagai Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, menyampaikan pada awal Oktober lalu sebanyak 45 personel PPKKP telah menjalani proses dalam pengukuhan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP), Kota Tegal, Jawa Tengah. Sampai saat ini KKP memiliki 235 petugas yang siap melakukan pelayanan di seluruh Indonesia.

Agus dalam siaran resmi KKP di Jakarta menyampaikan, “Para petugas ini akan berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan kapal perikanan,” Sebelum dilantik para petugas telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan antara kerja sama KKP dengan Biro Klasifikasi Indonesia.

Para personel PPKKP memegang peran penting dalam mengawal pelaksanaan program ekonomi biru Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi, ujar Agus

Lebih lanjut Pak Agus meminta agar para petugas dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan integritas dan dedikasi tinggi untuk mendukung berbagai program prioritas KKP.

Agus berpesan kepada setiap Personel PPKKP untuk “Hindari gratifikasi, praktik pungli dan terus memegang teguh kode etik sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas yang telah disepekati bersama,”.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap juga menyerahkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries Tingkat II dan Buku Pelaut Perikanan kepada 93 awak kapal perikanan untuk pemenuhan keterampilan keselamatan dasar. Agus berharap upaya ini membawa sektor perikanan tangkap ke arah lebih baik dan berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya PPKKP merupakan amanah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.