(Beritadaerah – Kolom) Mulai tahun 2017, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai mengaungkan Mal Pelayanan Publik. Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Sebenarnya apa maksud dari Mal Pelayanan Publik (MPP) ini ? Kalau kita ke mal di kota-kota besar umumnya menyediakan berbagai kebutuhan bagi pengunjung mulai dari produk yang dijual hingga sarana hiburan. Jadi pertanyaan juga, apakah MPP menjual produk dan souvenir yang ada di pemerintahan? Jawabannya tidak. MPP menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan / atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Jadi MPP adalah kemudahan dan kenyamanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan publik atau jasa secara terpusat. MPP mencakup berbagai layanan pemerintah, seperti pembayaran pajak, perizinan dan layanan administratif lainnya, yang diberikan secara terpusat untuk kemudahan masyarakat. Bahkan ada satu MPP yang menyediakan ratusan jenis layanan, seperti di Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan menyediakan tiga ratus lebih jenis layanan bagi masyarakat dari dua puluh empat instansi. Jadi masyarakat yang mengurus suatu izin, tidak ke instansi yang terkait yang letak kantornya berjauhan. Cukup mendatangi MPP semua instansi ada disitu. Mudah, cepat, menghemat waktu dan biaya.
Dari Pelayanan Terpadu Menuju MPP
Menurut informasi dari Kemenpan RB, kehadiran MPP di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga. Sebelumnya generasi pertama layanan terpadu di Indonesia yang kita kenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Selanjutnya MPP sebagai generasi ketiga yang memiliki fungsi PTSP dan cakupan layanan yang lebih luas serta lengkap.
Sampai dengan 25 November 2023, jumlah MPP yang ada di seluruh Indonesia mencapai 175 MPP. Ini sudah termasuk 12 MPP yang baru saja diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada 21 November 2023. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini terdapat 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia. Bila dibandingkan dengan jumlah kabupaten dan kota maka kehadiran MPP baru mencapai 34%. Jadi masih ada 66% kabupaten dan kota yang belum memiliki MPP. Kehadiran MPP di suatu daerah memiliki peranan penting dan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik serta meningkatkan investasi.
Peningkatan Peran MPP
Dalam rangka meningkatkan peran MPP sebagai pusat pelayanan publik di Indonesia, pemerintah dapat mempertimbangkan langkah-langkah seperti, integrasi layanan publik. Fasilitasi integrasi layanan publik di mal untuk memudahkan akses masyarakat. Koordinasi antar instansi perlu ditingkatkan untuk menyediakan layanan yang lebih efisien. Diharapkan seluruh instansi dapat masuk dalam layanan yang ada di MPP. Bisa dilakukan secara bertahap dan ujungnya semua akan ada di MPP.
Selajutnya dalam kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), ini memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tenaga pelayanan sebagai ujung tombak dengan masyarakat perlu diberikan pelatihan dan evaluasi secara berkala. Tenaga pelayanan juga diberikan kemampuan, akses dan wewenang sesuai tingkat jabatannya. Bagi tenaga pelayanan yang berada diposisi terdepan dan berhubungan langsung dengan masyarakat diberikan keterampilan komunikasi. Adanya standarisasi pelayanan yang sama oleh tenaga pelayanan MPP yang ada dimanapun, baik yang ada di daerah maupun kota. Tujuannya agar tidak ada ketimpangan pelayanan antara MPP di kota dan daerah, karena memiliki kemampuan SDM sama.
Saat ini telah diluncurkan MPP digital, pemanfaatan teknologi informasi di era digital sangat tepat. Hal ini untuk menyediakan layanan online dan meningkatkan efisiensi administratif. Sistem informasi terintegrasi dapat mempercepat proses pelayanan.
Promosi partisipasi masyarakat mengenai MPP harus disosialisasikan dan digaungkan. Libatkan masyarakat sebagai user untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan evaluasi layanan publik di mal. Pertimbangkan pendekatan partisipatif masyarakat untuk mendapatkan masukan yang tepat, jelas dan ada umpan balik. Kuisoner, kotak masukan dan penilaian atas MPP disampaikan agar masyarakat ikut terlibat. Secara rutin dapat melakukan kampanye sosialisasi secara aktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan publik yang tersedia di MPP.
Keamanan dan kenyamanan juga menjadi perhatian bagi pemerintah. Pastikan bahwa masyarakat yang datang ke MPP merasa aman saat mengakses layanan publik dan beraktivitas di area tersebut, informasi tarif dan akses memberikan masukan juga jelas dipublikasikan. Terakhir yang sangat penting, bahwa pemerintah pusat, bersama pemerintah daerah bersama instansi yang ada melibatkan berbagai pihak, termasuk swasta, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan peran mal sebagai pusat pelayanan publik. Kedepan diharapkan MPP dapat tersedia pada seluruh kabupaten dan kota di Indonesia dalam melayani masyarakat.