Pembentukan otonomi baru akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud akan dipercepat.
Pembentukan otonomi baru akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud akan dipercepat.

Pemprov Bengkulu Dukung Wacana Pembentukan Curup Jadi Daerah Otonomi Baru

(Beritadaerah – Bengkulu) Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung wacana menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM). Nantinya, Curup yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi ibukota selain Kota Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri saat menerima kunjungan kerja H. Ahmad Kanedi dari Komite I DPD RI, Senin (8/1).

Kunjungan tersebut terkait Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Tadi ada wacana dari Bang Ken yang mengusulkan Curup yang sekarang merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi ibukota. Ini adalah pemikiran positif yang harus kita support,” ujar Isnan.

Dia menjelaskan, pembentukan otonomi baru akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud akan dipercepat.

“Harus menyesuaikan situasi kekinian. Kalau dalam undang-undang itu kan disebutkan dalam satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten, sementara di provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru,” jelas Isnan.

Usulan ini sebagai salah satu upaya menata kembali otonomi daerah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah. Diharapkan, melalui revisi UU Pemda akan mendudukkan kembali marwah otonomi daerah.

Sementara itu, Ahmad Kanedi mengungkapkan, pada kesempatan ini pihaknya menyerap aspirasi Pemda terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota, termasuk kendala yang dialami selama satu dasawarsa berlakunya undang-undang ini. Pihaknya juga akan menggunakan hak inisiatif untuk menyusun revisi.

“Revisi UU Pemda ini diharapkan dapat memperkuat ikatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi kab/kota. Pada akhirnya akan mewujudkan penguatan daya saing daerah, sehingga tersusun mekanisme desain besar otonomi daerah dan penataan daerah yang lebih memberikan kepastian hukum dan indikator yang jelas,” ungkap Kanedi.

Ia menambahkan, aspirasi daerah tentang pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi salah satu hal yang banyak disuarakan dan menjadi tanggung jawab DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Namun demikian, konsep penataan daerah tidak hanya sebatas pada pembentukan ataupun pemekaran daerah.

“Diharapkan melalui kunjungan kerja ini kami akan memperoleh masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda yang sedang disusun oleh Komite I DPD RI,” pungkasnya.