KAI Luncurkan Pengoperasikan Kereta Api Papandayan dan Pangandaran

(Beritadaerah – Garut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan pengoperasian Kereta Api (KA) Papandayan dan Pangandaran di Stasiun Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (24/1). Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo bersama denga Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto ikut dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Bey Machmudin mengatakan, pihaknya mendukung dan menyambut baik dibukanya jalur baru yang berdampak positif pada konektivitas, pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan mobilitas masyarakat di berbagai daerah Jawa Barat.

“Tentunya dengan dioperasikannya KA Papandayan dan KA Pangandaran akan memperkuat konektivitas antar kota dan antar daerah di Jabar serta membuka lebih banyak lagi pintu peluang pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan mobilitas penduduk,” kata Bey.

Bahkan Bey sempat berseloroh dengan para kepala daerah agar dalam melaksanakan kunjungan kerja menemuinya di Bandung, Pj Bupati dan Wali Kota menggunakan transportasi KA Papandayan dan KA Pangandaran. Tanpa menunjukkan tiket KA, kunjungan kerja tidak akan diterima, ujarnya sembari tertawa.

Langkah PT KAI tersebut disambut baik jajaran Pemdaprov Jabar dan pemda kabupaten/kota dengan segera dipersiapkannya KA Feeder dan shuttle penunjang untuk menghubungkan Stasiun Garut dan Stasiun Banjar ke tempat-tempat wisata.

“Sudah saya mintakan kepada Kepala Dinas Perhubungan Jabar untuk segera menyiapkan baik feeder atau shuttle ke tempat wisata dari Stasiun Garut dan Stasiun Banjar,” tambah Bey.

Ditemui seusai acara, untuk peningkatan layanan transportasi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, pihaknya telah memberi dukungan berupa persiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk untuk pembebasan wilayahnya.

Hadi berpesan kepada Pj Bupati Garut untuk bekerja sama agar wilayah PT KAI yang belum bersertifikat dan masih bermasalah untuk segera diselesaikan.

“Saya berpesan kepada Penjabat Bupati agar menyelesaikan RDTR karena saat ini banyak investor yang ingin datang ke Indonesia untuk mendapatkan izin lokasi lebih cepat,” ujar Hadi.

RDTR akan memudahkan dan mempercepat proses penataan karena hanya membutuhkan satu hari saja. Namun sebaliknya tanpa RDTR target pembangunan memakan waktu kurang lebih satu bulan.

Disampaikan juga oleh Hadi, hal ini termasuk untuk dukungan pariwisata, seperti di daerah mana yang harus diselesaikan RDTR-nya, katakanlah wilayah pantai dan sebagainya, kita akan atur di ruang situ sehingga fungsi wilayah itu tidak boleh untuk fungsi lain kecuali adalah untuk pariwisata.