(Beritadaerah – Rembang) Dalam upaya memberikan kemudahan bagi nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, membuka layanan pendampingan dan pelayanan perizinan di tempat (on the spot) di Kabupaten Rembang/ Layanan ini berlangsung mulai 24-26 Januari 2024. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, di Rumah Makan Pantai Indah Sarang.
Saat ditemui di rumah makan pantai Indah Sarang, Rabu (24/1), Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Alfandi Yasa mengatakan, layanan tersebut dibuka untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada nelayan, dan pelaku usaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan. Selain pendampingan kepada petugas daerah, pihaknya juga menyediakan konsultasi dan pelayanan perizinan.
“Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan membuka gerai on the spot, ini untuk mendukung fasilitas kemudahan perizinan, ” ungkapnya.
Alfandi menyampaikan, layanan on the spot dapat mempercepat dan menjadi solusi kendala pelaku usaha dalam mengurus perizinan, khususnya Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI).
“Jadi gerai kita di sini untuk membantu mempercepat dan mendengar masalah pelaku usaha, jika mengalami kendala,” tambah Alfandi.
Sementara itu, salah satu warga Karanganyar Kragan, Jamhari, mengaku senang dengan layanan yang disediakan kementerian ini, karena memberikan kemudahan untuk mengurus SIPI (Surat Izin Usaha Perikanan) dan dapat selesai dalam waktu sehari.