(Beritadaerah – Jakarta) Tampak warga sedang dibilik suara di TPS 113 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (14/2). Tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Foto: Lena/ Kontributor BD