(Beritadaerah-Jakarta) Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong para pelaku usaha mikro untuk melakukan sertifikasi produk melalui sinergi lintas sektor.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan sinergi lintas sektor harus diperkuat khususnya dalam upaya meningkatkan jumlah kepemilikan perizinan usaha hingga standardisasi produk bagi usaha mikro untuk memperkuat ekosistem usahanya.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Fasilitasi Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro di Jakarta, Rabu (28/2/2024) malam. Yulius mengatakan sebagai pemangku kepentingan, pihaknya melakukan berbagai kesepakatan.
Seperti pemenuhan target dalam memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar serta hak merek dagang bagi usaha mikro sebagai komitmen bersama, Yulius melalui keterangan resminya Kamis (29/2/2024).
Ia menekankan perlunya strategi komunikasi dalam menyosialisasikan pentingnya standardisasi dan sertifikasi bagi usaha mikro yang dapat dijadikan referensi dan acuan bersama.
Yulius menyatakan saat ini pihaknya sedang mendorong percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan/unggas, terkait dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
Kemudian, Kemenkop UKM juga akan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan. Yulius menjelaskan kedua hal ini penting untuk menunjang peredaran produk yang berkualitas ditengah masyarakat.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM Firdaus mengungkapkan melalui rapat koordinasi ini, bisa mengidentifikasi berbagai inovasi praktik pendampingan,
Baik program yang telah dilaksanakan maupun evaluasi peran koordinasi yang dilakukan oleh pihak terkait selama pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro.
Kami harap kegiatan itu dapat mewujudkan pemerataan penyebaran informasi bagi para stakeholder terkait urgensi penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, dan Hak Merek Dagang bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat, demikian disampaikan Firdaus.