(Beritadaerah – Gianyar) Tampak seorang pelajar dibantu oleh petugas untuk rekam data diri dalam proses pembuatan E-KTP di Badan Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa, (19/3). Warga indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki identitas kependudukan atau E-KTP.
Foto: Pemkab Gianyar