Bagi Anda yang terkait dengan profesi marketing atau pelaku di bidang pasar modal, apakah di kalangan industri perbankan maupun non perbankan, dituntut untuk memiliki sertifikasi.
Mengapa demikian? Karena pasar modal adalah industri yang melibatkan banyak regulasi dan cukup kompleks. Sehingga para marketing dan pelaku pasar modal perlu memiliki sertifikasi untuk membantu memastikan bahwa individu tersebut memang memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep, regulasi, dan praktek terkait.
Sebagai pelaku di pasar modal seseorang perlu memahami tugas yang akan diemban, juga perlu memahami standar kemampuan dan kompetensi khusus di bidang profesi yang diakui secara nasional. Memperoleh sertifikasi yang berarti pengakuan keahlian.
Mengacu pada Lembaga LSPPMI (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia), sertifikasi yang diperlukan adalah:
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas
- Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran
- Wakil Perantara Pedagang Efek
- Wakil Penjamin Emisi Efek
- Wakil Manajer Investasi
Jika Anda atau Perusahaan Anda tertarik untuk memiliki kompetensi yang diakui secara nasional, dapat mengikuti Sertifikasi Kompetensi di bidang Jasa Keuangan khususnya Pasar Modal.
Apa saja yang akan dipelajari? Salah satu contoh, misalnya program sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPEP).
Dalam mempersiapkan untuk mengikuti ujian sertifikasi maka diperlukan pelatihan yang terkait dengan unit kompetensi sebagai berikut:
1 K.66BPM01.003.1 Menganalisis Efek
2 K.66BPM01.004.1 Melakukan Keperantaraan Efek
3 K.66BPM01.005.1 Melakukan Perdagangan Efek
4 K.66BPM01.007.1 Melakukan Pemasaran Produk dan Jasa Pengelolaan Investasi
5 K.66BPM01.009.1 Memberikan Jasa Penasehat Investasi
Untuk infomasi lebih lanjut, silakan hubungi: Emy Trimahanani (0821 1369 9627)