(Beritadaerah – Infrastruktur) Pembangunan konektivitas jalan darat di Papua terus mendapat perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada hari Rabu (3/7/2024) Kementerian PUPR melakukan Penandatanganan Perjanjian Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jalan Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.
Perjanjian tersebut dilakukan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta pada Rabu (3/7/2024), ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga dan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Mambelim Trans Papua.
Turut hadir dalam acara penandatangan tersebut Dirjen Bina Marga Rachman Arief Dienaputra, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Triono Junoasmono, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu Brahmantio Isdijoso, Dirut PT PII Muhammad Wahid Sutopo, dan Dirut PT Hutama Mambelim Trans Papua Dadi Suprapto.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pembangunan jalan itu telah dicanangkan sejak era pemerintahan Presiden Soeharto awal 1980an. Tujuannya guna menghubungkan Jayapura-Wamena, terutama untuk logistik sehingga dapat mengurangi tingkat kemahalan barang dan jasa.
Menteri Basuki mengapresiasi terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT PII, dan PT Hutama Mambelim Trans Papua yang telah bersedia membantu mewujudkan pembangunan jalan ini.
“Terima kasih atas semangat kita bersama. Selamat bekerja, dan jangan main-main dengan KPBU ini,” tambah Basuki.
Segmen jalan Mamberamo-Elelim sepanjang 50,14kilometer (km) yang akan dibangun dengan skema KPBU ini merupakan bagian dari ruas Jayapura-Wamena. Lingkup pembangunannya juga meliputi pembangunan jembatan, satu unit pelaksana penimbangan bermotor, penanganan lereng dan tebing.
Bentuk kerja sama proyek KPBU ini adalah Design. Build. Finance, Operate, Maintenance dan Transfer dengan masa kerja sama selama 15 tahun. Rinciannya adalah 2 tahun masa konstruksi dan 13 tahun masa layanan dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP). Dengan nilai investasi sebesar Rp3,3 triliun, proyek itu memperoleh penjaminan pemerintah dari PT PII.
Selain penandatanganan perjanjian KPBU, dilakukan juga penandatanganan perjanjian penjaminan oleh Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Direktur Utama PT Hutama Mambelim Trans Papua, serta perjanjian regres oleh Menteri PUPR dan Direktur Utama PT PII.