Penguatan Ekosistem Gula Tingkatkan Produksi Gula Dalam Negeri

(Beritadaerah – Nasional) Badan Pangan Nasional (Bapanas) lakukan penguatan ekosistem gula nasional dengan menetapkan dan menjaga harga yang baik di tingkat produsen. Diharapkan  meningkatnya produksi dalam negeri dan pasokan gula konsumsi dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi saat mengunjungi Pabrik Gula (PG) Krebet Baru di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (4/7/2024).

“Ekosistem gula nasional itu harus terus diperkuat. Salah satunya bersama teman-teman Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Dengan harga yang baik, petani bisa mensuplai juga ke pabrik gulanya. Jadi petani happy, pabrik gula semakin modern, dan kebutuhan dalam negeri pun tercukupi. Ini luar biasa,” ujar Arief dalam siaran pers, pada Jumat (5/7/2024).

Arief menyampaikan bahwa pemerintah akan selalu memperhatikan produksi gula dalam negeri yang dihasilkan dari pabrik-pabrik gula daerah. Salah satu contohnya adalah pabrik gula Krebet Baru, Malang, yang menjadi penghasil gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia.

“Saya selalu sampaikan ke pemerintah daerah bahwa pabrik gula seperti Krebet Baru ini, harus kita jaga bersama, karena ini yang menghidupi petani tebu yang ada di sekitar Malang dan sekitarnya. Apalagi PG Krebet Baru ini adalah salah satu pabrik gula milik BUMN yang terbesar. Tadi kita lihat gilingnya sudah 5,1 juta kuintal. Itu capaian yang luar biasa,” ucap Arief.

Kepala Bapanas itu menambahkan bahwa pihaknya terus menjaga harga ditingkat petani dan masyarakat dengan membuat ekosistem gula yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Namun, guna mensukseskan kebijakan ini, perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah dan petani tebu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam “Statistik Tebu Indonesia 2022” yang diterbitkan pada November tahun lalu, produksi gula pada tahun 2022 mencapai 2,4 juta ton dengan sebagian besar disokong oleh perkebunan rakyat sebesar 63 persen dan selebihnya perkebunan swasta 27 persen serta perkebunan besar negara 10 persen.

Sejak April 2024, harga gula konsumsi di tingkat produsen Rp14.500 per kilogram (kg) dan di tingkat retail atau konsumen Rp17.500 per kg. Sementara untuk daerah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan), harga gula konsumsi di tingkat retail atau konsumen Rp18.500 per kg.

Sebelumnya relaksasi harga gula konsumsi berakhir pada 30 Juni 2024 dan terus diperpanjang kembali sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur HAP Gula Konsumsi.