(Beritadaerah- Semarang) Pemerintah Kabupaten Semarang berkomitmen menjadikan seluruh pemerintah desa, bebas dari tindak pidana korupsi. (Dikutip dari sumber jatengprov.go.id), Bupati Semarang Ngesti Nugraha menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi implementasi indikator desa antikorupsi KPK RI, Menyampaikan, setelah Desa Banyubiru dan Sraten menjadi desa antikorupsi, pada tahun ini akan disiapkan 20 desa antikorupsi. Sampai tahun 2025, dirinya berharap sudah terbentuk 50 desa antikorupsi.
Pemda telah melakukan pendampingan ke semua desa untuk menerapkan prinsip antikorupsi. Sampai dengan semester I tahun 2024, telah 20 desa yang ditunjuk berupaya memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan. “Pemkab Semarang melalui bagian terkait terus berupaya maksimal pendampingan desa-desa tersebut. Dengan harapan, supaya seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” katanya.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengapresiasi langkah Pemkab Semarang melakukan upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi. Pihaknya juga sudah menyusun panduan evaluasi dan monitoring desa antikorupsi. Panduan itu dapat dijadikan rujukan pengelolaan desa antikorupsi, sehingga setelah menyandang predikat itu, para perangkat desa dapat terus mengembangkan prinsip antikorupsi dalam menjalankan pemerintahan.
Dikatakan, evaluasi akan dilakukan secara periodik lima tahun sekali untuk menentukan apakah Desa Banyubiru masih layak menyandang predikat antikorupsi. “Kita berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegasnya. Senada, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menghargai langkah Pemkab Semarang melakukan replikasi desa antikorupsi.
“Tidak mudah untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi karena ada panduan pengelolaan desa antikorupsi yang harus diikuti. Banyubiru telah membuktikan mampu mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.