(Photo: Infopublik)

Kemenhub Intensifkan Pemeriksaan Bus Pariwisata Selama Liburan Sekolah

(Beritadaerah-Jakarta) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat komitmen dalam pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata, terutama selama masa liburan panjang sekolah yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, sebanyak 388 unit bus pariwisata telah diperiksa di seluruh Indonesia.

Selama masa libur sekolah dari 22 Juni hingga 6 Juli 2024, setiap akhir pekan kami terus mengawasi dan memeriksa bus pariwisata yang beroperasi di jalan. Dari 388 unit bus yang diperiksa, ditemukan 198 armada bus melakukan pelanggaran, demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Ia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain 11 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, 104 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, serta 83 kendaraan tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan persyaratan laik jalan.

Ke depan, hal ini akan terus menjadi perhatian kami bersama seluruh pemangku kepentingan. Dalam penegakan hukum, kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tidak ragu untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) maupun pengemudi yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku. Terlebih ini adalah musim liburan sekolah di mana banyak perjalanan wisata ke lokasi-lokasi wisata, demikian ditegaskan Risyapudin.

Selain kegiatan pengawasan, juga dilakukan sosialisasi kepada pengusaha bus pariwisata, pengemudi, serta penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

Kini, dengan adanya teknologi, semakin mudah untuk membantu melakukan pengecekan kondisi armada bus, apakah layak digunakan atau tidak. Pengguna jasa sebaiknya tidak tergiur dengan harga yang murah, demikian dia tambahkan.

Sebagai informasi, kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap bus pariwisata akan terus dilakukan setiap akhir pekan di lokasi-lokasi wisata dan juga rest area bersama dengan Dinas Perhubungan setempat, PT Jasa Raharja, kepolisian daerah, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah.

Saya berharap semua pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas namun humanis, demikian ditegaskan Risyapudin.