(Photo: Infopublik)

Kemenkop UKM: Produk Impor Ilegal Membahayakan Sektor UMKM

(Beritadaerah-Nasional) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenko UKM) mengungkapkan bahwa produk impor ilegal yang membanjiri pasar domestik telah mengakibatkan sektor UMKM mengalami kesulitan hingga terpaksa berhenti beroperasi.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari, melalui keterangan resminya pada Kamis (25/7/2024) menyebutkan bahwa produk UMKM menjadi sulit bersaing dari sisi harga. Fiki menjelaskan bahwa barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan, sehingga harga jualnya di pasaran sangat murah. Ia menambahkan bahwa meskipun kualitas produk UMKM sudah semakin meningkat dan tidak kalah dengan produk luar negeri, namun produk berkualitas dari UMKM tetap kalah harga akibat masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal.

Fiki mengingatkan bahwa Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah menyampaikan bahaya ini sejak 2021. Produk asing yang ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga murah. Fiki juga menyebut bahwa pelaku UMKM saat ini menghadapi ancaman dari aplikasi marketplace bernama Temu dari China, yang memungkinkan pabrik dari China untuk bertransaksi langsung dengan konsumen, yang dapat mematikan UMKM.

Fiki berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi untuk mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia demi melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM. Ia menekankan bahwa UMKM memerlukan kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha, serta importir harus dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Dengan penegakan hukum dan aturan terkait barang impor, pelaku UMKM dalam negeri dapat bersaing.

Selain persoalan impor ilegal, UMKM nasional juga dihadapkan pada mahalnya biaya dan proses dalam mengurus perizinan. Sebagai contoh, saat satu UMKM membuat brand atau merek, diwajibkan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan biaya yang cukup mahal. UMKM juga dibebani untuk membuat badan hukum usaha dan dibebani pajak. Fiki menegaskan bahwa equal playing field sangat diperlukan untuk memastikan UMKM dapat bersaing dengan produk impor ilegal yang murah.

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Hasibuan, menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024. Satgas ini bertugas melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impor. Dibentuk dari 11 wakil dari Kementerian dan Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor, Satgas ini saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke Indonesia.

Bara berharap pekan ini ada kasus yang dapat diungkap oleh Satgas, yang telah memiliki data mengenai barang ilegal yang masif dan dikeluhkan. Satgas diberi waktu untuk bekerja selama enam bulan ke depan hingga Desember 2024, dengan tujuan memastikan pelaku usaha dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal. Penindakan terhadap barang impor ilegal ini hanya berlaku untuk para importir dan bukan menyasar penjual di pasar atau di mal.