Indonesia Kini Memiliki 26 Kawasan Ekonomi Khusus

(Beritadaerah-Kolom) Beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sedangkan penetapan landasan hukumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam proses. Empat KEK yang telah disetujui tersebut yakni Edutek Medika Internasional Banten yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD) di Provinsi Banten, Nipa di Provinsi Kepulauan Riau, Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Provinsi Kepulauan Riau dan Industri Hijau Bungku di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menetapkan 2 KEK baru pada bulan Juni 2024 yakni KEK Tanjung Sauh di Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan luas 840,67 hektar yang ditetapkan menjadi KEK melalui PP Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh. Dan KEK Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang ditetapkan melalui PP Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga. KEK Setangga memiliki luas 668,3 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sekedar informasi bahwa KEK merupakan salah satu strategi pemerintah Indonesia dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja. KEK menawarkan berbagai insentif dan kemudahan bagi investor, sehingga diharapkan dapat menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) yang lebih besar.

Dampak Positif dari KEK

Saat ini Indonesia memiliki 22 KEK yang dikembangkan yakni KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkei, KEK Batam Aero Technic, KEK Galang Batang, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Palu, KEK Bitung, KEK Nongsa, KEK Sorong, KEK Tanjung Kelayang, KEK Lido, KEK Tanjung Lesung, KEK Singhasari, KEK Mandalika, KEK Sanur, KEK Morotai, KEK Likupang, KEK Kura-Kura Bali, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Setangga. Dengan penambahan 4 KEK yang baru disetujui maka total menjadi 26 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia.

Keberadaan KEK memberikan dampak positif, antara lain sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. KEK dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi regional dan nasional. Dengan adanya investasi baru dan kegiatan ekonomi yang meningkat, akan berdampak pada peningkatan bagi pendapatan daerah dan negara.

Dampak positif lain, terciptanya lapangan kerja yang baru, baik dalam tahap pembangunan maupun dalam kegiatan operasional perusahaan yang berinvestasi di KEK. Hal ini dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, KEK dapat mendorong peningkatan ekspor produk-produk Indonesia, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Dengan adanya fasilitas produksi yang modern dan efisien di KEK, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Indonesia juga mendapatkan manfaat dengan KEK yakni adanya transfer teknologi dari negara maju ke bangsa kita. Perusahaan-perusahaan multinasional yang berinvestasi di KEK seringkali membawa teknologi mutakhir yang dapat dimanfaatkan oleh industri dalam negeri. Sehingga kualitas SDM dan kemampuan perusahaan lokal juga meningkat.

Selanjutnya yang didapatkan dalam pembangunan KEK biasanya disertai dengan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti jalan, pelabuhan, dan bandara. Hal ini dapat meningkatkan konektivitas daerah dan mempermudah akses ke pasar domestik maupun internasional. Manfaat terakhir, pastinya ada peningkatan pendapatan daerah. Pemerintah daerah di mana KEK berada dapat memperoleh pendapatan tambahan dari pajak daerah dan retribusi. Pendapatan tambahan ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fasilitas dan Kemudahan di KEK

KEK memiliki fasilitas dan kemudahan ultimate yaitu fasilitas fiskal dan non fiskal bagi investor.  Pemerintah Indonesia telah merancang KEK di Indonesia dengan memberikan berbagai kemudahan dan insentif. Fasilitas fiskal apa saja yang diterima oleh investor ketika berinvestasi di KEK. Pertama, pemerintah memberikan pembebasan atau pengurangan pakal. Investasi di KEK sering kali mendapatkan pembebasan atau pengurangan pajak, termasuk didalamnya Pajak Penghasilan (PPh). Dimana ada kemungkinan pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan, yang dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing KEK. Selain itu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN atas barang dan jasa tertentu dapat dibebaskan atau dikurangi.

Kedua, Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan dalam proses perizinan di kawasan KEK. Proses perizinan di KEK umumnya lebih cepat dan efisien, dengan adanya satu pintu layanan perizinan untuk mempercepat administrasi. Kedua perusahan di KEK mendapatkan Fasilitas pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk  barang modal dan bahan baku yang diimpor.

Ketiga, KEK menawarkan insentif bagi seperti: Pengurangan atau Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dalam beberapa kasus, terdapat pembebasan atau pengurangan PBB untuk aset yang berada di KEK. Dan juga Fasilitas Depresiasi: Kadang-kadang, terdapat kemudahan dalam hal depresiasi aset untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Keempat, kemudahan infrastruktur: Infrastruktur seperti jalan, listrik, dan air sering kali disediakan dengan biaya lebih rendah atau bahkan secara gratis, yang bisa menurunkan biaya operasional. Kelima yakni Program Pengembangan Sumber Daya Manusia. Terdapat program pelatihan atau pengembangan tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan karyawan yang didukung oleh pemerintah.

Terakhir, Pemerintah Indonesia memberikan akses ke pasar dan rantai pasokan global. Lokasi strategis dan fasilitas di KEK biasanya memberikan kemudahan akses ke pasar internasional dan rantai pasokan global. Fasilitas-fasilitas ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing KEK, serta peraturan yang berlaku pada saat investasi dilakukan.