Investor Dapatkan Fasilitas Non Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus

(Beritadaerah-Kolom) Sepanjang semester 1 tahun 2024, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah berhasil mencatatkan investasi sebesar Rp 31,4 triliun atau 40% dari target yang telah ditetapkan, serta penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.229 orang atau 39% dari target 2024. Dalam laporan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional KEK pada 18 Juli 2024 di Jakarta, bahwa capaian KEK meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan investasi di KEK telah memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian nasional.

KEK memiliki fasilitas dan kemudahan ultimate yaitu fasilitas fiskal dan non fiskal bagi investor. Pemerintah Indonesia telah merancang KEK di Indonesia dengan memberikan berbagai kemudahan dan insentif. Semua fasilitas yang didapatkan oleh investor mengacu pada Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Investor Menerima Fasilitas Non Fiskal

Sebelumnya saya pernah membahas fasilitas fiskal apa saja yang diterima oleh investor ketika berinvestasi di KEK. Dalam kesempatan ini saya membahas fasilitas non fiskal yang diterima oleh investor saat berinvestasi di KEK. Selain fasilitas fiskal seperti pembebasan pajak dan bea masuk, pemerintah Indonesia juga memberikan berbagai fasilitas non-fiskal kepada para investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).  Beberapa fasilitas non-fiskal yang umumnya diberikan di KEK seperti

  • Perizinan yang Mudah dan Cepat: Proses perizinan usaha di KEK dirancang untuk lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan di luar KEK. Hal ini bertujuan untuk mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat waktu untuk memulai usaha.
  • Fasilitas Infrastruktur: Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas infrastruktur yang memadai di KEK, seperti jalan, pelabuhan, bandara, dan jaringan utilitas (listrik, air bersih, telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa.
  • Konektivitas yang Baik: KEK biasanya terletak di lokasi yang strategis dan memiliki akses yang baik ke pusat-pusat industri dan pasar. Hal ini memudahkan perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnis dan distribusi produk.
  • Dukungan Pemerintah: Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada para investor di KEK, baik dalam bentuk konsultasi, fasilitasi, maupun promosi. Hal ini bertujuan untuk membantu para investor mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi.
  • Keamanan dan ketertiban: Pemerintah memastikan keamanan dan ketertiban di kawasan KEK, sehingga para investor dapat menjalankan usahanya dengan tenang.
  • Tenaga Kerja Terampil: Pemerintah berupaya menyediakan tenaga kerja yang terampil dan sesuai dengan kebutuhan industri di KEK. Hal ini dilakukan melalui program pelatihan dan pendidikan vokasi.
  • Kemudahan Akses Modal: Pemerintah memfasilitasi akses para investor terhadap sumber pembiayaan, baik dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Tujuan dari pemberian fasilitas non-fiskal ini pastinya untuk menarik minat investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Disamping itu juga meningkatkan daya saing di pasar global. Kehadiran KEK diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengembangkan industri unggulan.

Mekanisme Usulan KEK

Selanjutnya bagaimana suatu daerah dapat dijadikan suatu KEK? Pengusul Pembentukan KEK bisa dilakukan oleh Badan Usaha (Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Usaha Swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium), dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota). Selain itu juga pengusul bisa Pemerintah Pusat dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Usulan ini disampaikan tertulis kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan. Usulan yang dokumennya telah lengkap. Dewan Nasional KEK melalui Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK melakukan kajian pemenuhan kriteria lokasi dan kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil kajian, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK dalam sidang Dewan Nasional.

Pastinya pengusul telah melakukan studi kelayakan yang komprehensif mengenai potensi, kelayakan ekonomi, dan dampak sosial dari KEK yang direncanakan. Termasuk didalamnya menyusun rencana bisnis yang detail, termasuk target investasi, jenis usaha yang akan dikembangkan, dan target pasar. Pengusul juga menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti peta lokasi, izin prinsip, dan dukungan dari pemerintah daerah.

Terkait dengan lokasi dari KEK, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pengusul seperti area lahan yang digunakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, mempunyai batas yang jelas. Selain itu lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.