OJK Dorong Diversifikasi Pembiayaan untuk Pemerintah Daerah

(Beritadaerah-Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperluas sumber pembiayaan fiskal bagi pemerintah daerah melalui optimalisasi pendanaan dari pasar modal. Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (12/8/2024), menjelaskan bahwa penerbitan POJK 10/2024 bertujuan untuk menyesuaikan regulasi terkait Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai hambatan dalam penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Peraturan ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah,” kata Aman.

Ia menambahkan bahwa POJK 10/2024 ini menggantikan dan menggabungkan tiga POJK yang diterbitkan pada tahun 2017, yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Beberapa penyesuaian penting dalam POJK 10/2024 meliputi:

1. **Penambahan kewajiban** untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
2. **Penyesuaian kewajiban** penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang kini tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun harus tersedia di situs web resmi pemerintah daerah.
3. **Penyesuaian persyaratan** terkait penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai syarat Pernyataan Pendaftaran.
4. **Penghapusan ketentuan** mengenai kewajiban penyampaian dokumen tambahan berupa pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Melalui POJK 10/2024, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih efektif mengakses sumber pendanaan alternatif dari pasar modal, sehingga mendukung pembiayaan berbagai proyek pembangunan dan pelayanan publik di daerah masing-masing.