Penyesuaian Tarif Jalan Tol Sigli-Banda Aceh

(Beritadaerah-Banda Aceh) Tarif Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) telah dilakukan penyesuaian oleh PT Hutama Karya (Persero). Tarif ini akan segera berlaku setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024. Surat keputusan ini mengatur tentang penyesuaian tarif pada Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan penetapan tarif baru pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam) dari tol tersebut.

Terkait dengan penyesuaian tarif, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait penyesuaian tarif ini. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media online dan media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol. Selain itu, Hutama Karya juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Senin, 19 Agustus 2024, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

FGD tersebut melibatkan beberapa tokoh penting, seperti Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, dan Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya M. Sinulingga.

Diskusi ini juga melibatkan pengamat ekonomi Pieter Abdullah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Aceh, T Robby Irza, serta Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Aceh, Yusria Darma. Fokus diskusi adalah memastikan penyesuaian tarif ini dapat diterima oleh semua pihak dan mendukung kelancaran operasional tol.

“Melalui FGD ini, kami mendiskusikan secara komprehensif rencana penerapan penyesuaian dan penetapan tarif tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib.

Ditambahkan oleh Adjib bahwa pihaknya juga menerima masukan dan saran dari partisipan FGD dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol.

Dalam FGD tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Nasir menyampaikan bahwa jika dihitung kenaikan tarif yang saat ini ditetapkan sebesar 12% dimana besaran tersebut masih terhitung normal.

Selain itu, Yusria Darma, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan survey oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli – Banda Aceh dimana 74% dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini. Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), berikut besaran tarifnya:

Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.